REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkiraan kerugian masyarakat akibat kegiatan imvestasi bodong di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir mencapai Rp105,81 triliun. Sebagian besar kasusnya sudah naik sampai ke pengadilan, di antaranya Pandawa Group dan beberapa travel umrah.
"Sejak 2007 sampai 2017 angka kerugiannya cukup besar, mencapai Rp105,81 triliun," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Bogor, Sabtu.
OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bujukan dan tawaran investasi bodong. Tongam mengungkapkan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong sudah banyak.
Menurut Tongam, rendahnya literasi investasi membuat masyarakat tidak begitu mengenal produk-produk keuangan secara baik. Di samping itu, sifat keserakahan dan merasa kurang menjadi salah satu faktor utama maraknya masyarakat tertipu investasi ilegal alias bodong.
Biasanya, pelaku penipuan investasi menjerat masyarakat dengan menawarkan keuntungan yang sangat mengiurkan dalam waktu singkat.
"Jangan percaya kalau ada yang menawarkan satu persen per hari dan 10 persen per bulan," ujarnya.
Tongam mengingatkan agar masyarakat mewaspadai penawaran investasi dengan mengenali '2L', yakni legal dan logis.
"Tanyakan izinnya, izin badan hukum dan izin kegiatan usaha lalu lihat logisnya atau rasionalkah kalau dibandingkan dengan suku bunga rata-rata bank resmi adalah lima atau enam persen per tahun," jelas Tongam saat memberikan pelatihan kepada jurnalis se-Sumatera bagian selatan (Sumbagsel).