Ahad 30 Sep 2018 17:19 WIB

Pemerintah Fasilitasi Sertifikasi Produk 2.156 UKM

Hingga September 2018 baru 86,24 persen UKM yang mengantongi sertifikasi produk

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) telah memfasilitasi 2.156 usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengantongi standarisasi mutu dan sertifikasi produk sampai September 2018. Total tersebut masih 86,24 persen dari target yang ditetapkan kementerian pada awal tahun, yakni 2.500 UKM hingga akhir tahun.

Plt Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian KUKM Rosdiana Veronica Sipayung menjelaskan, pencapaian tahun ini diprediksi bisa mencapai target atau setidaknya memenuhi 90 persen. Perkiraan ini berkaca dari pengalaman tahun lalu, di mana 2.083 KUMKM berhasil didorong pemerintah untuk mendapatkan standarisasi mutu dan sertifikasi produk.

"Tinggal sedikit lagi dari target, jadi pasti bisa tercapai," ujarnya akhir pekan ini.

Dari 2.156 KUMKM tersebut, 195 KUMKM di antaranya mendapatkan sertifikasi ISO/HACCP/PIRT, 1.334 KUMKM menerima sertifikasi hak merek atau indikasi geografis dan 82 KUMKM diberikan sertifikasi halal. Sisanya, sebanyak 470 KUMKM sudah memperoleh sertifikasi hak cipta atau desain industri.

Rosdiana menjelaskan, kepemilikan standarisasi mutu dan sertifikasi produk akan memberikan banyak manfaat untuk KUMKM. Di antaranya, pengakuan terhadap standar mutu produk para pelaku usaha. “Kalau sudah diakui, akses mereka mendapatkan permodalan untuk mengembangkan usaha semakin terbuka lebar,” ucapnya.

Guna mendorong UMKM mendapatkan standarisasi mutu dan sertifikasi produk, Kementerian KUKM bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupa potongan harga. Besaran biaya yang diberikan adalah Rp 600 ribu per UMKM untuk pendaftaran merek dan Rp 200 ribu per UMKM untuk hak cipta. Normalnya, mereka dibebankan Rp 2 juta untuk merek dan Rp 400 ribu untuk hak cipta.

Selain itu, pemerintah turut mendampingi para pelaku UMKM untuk mengisi pemberkasan saat mendaftarkan diri. Mereka juga diberikan bimbingan teknis untuk membuat merek yang bagus dan memperbaiki hak cipta hingga meningkatkan daya saing terhadap produknya.

"Jika sudah dapat, saya harapkan mereka bisa konsisten dalam menjaga kualitas produknya sehingga bisa bersaing di pasar global," kata Rosdiana.

Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi Kementerian KUKM Sitti Darmawasita mengatakan, keuntungan lain dari memperoleh sertifikasi produk adalah mencegah penjiplakan. Produk UMKM yang sudah disertifikasi akan mendapat perlindungan hukum kepemilikan merek atau hak paten.

Kasus merek ini sempat terhadi pada kopi Arabika Gayo ynag telah didaftarkan sebagai merek dagang oleh pihak asing. Akibatnya, eksportir asal Gayo dilarang memasukkan produknya ke Eropa dengan nama Gayo.

"Hal seperti ini dapat dihindari apabila sejak awal produsen sudah memiliki sertifikasi untuk memberikan tanda pengenal ke produknya," ujar Sitti.

Kementerian KUKM menargetkan penambahan kuota jumlah UKM yang dapat difasilitas untuk proses standarisasi dan sertifikasi di tiap tahunnya. Pada 2019, target kementerian adalah 5.700 UKM. Untuk mencapainya, pemerintah turut menggandeng Pemerintah Daerah dalam mengadakan sosialisasi atau pendampingan jemput bola ke daerah-daerah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement