Senin 01 Oct 2018 06:40 WIB

Kementerian PUPR Kaji Kenaikan Harga Rumah Subsidi

REI mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi berkisar 7,5 persen hingga 10 persen

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek rumah bersubsidi. ilustrasi
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek rumah bersubsidi. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan pembahasan kenaikan harga rumah subsidi. Pembahasan masih dilakukan di taraf teknis.

Direktur Jenderal Pengadaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pembahasan berada di Ditjen Pengadaan Perumahan, Ditjen Pembiayaan dan institusi terkait.

"Belum ada kesimpulan dan kebijakan," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (30/9).

Ia mengatakan, pembahasan tim teknis Kementerian PUPR telah berjalan selama dua bulan melibatkan lintas sektor diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bappenas dan Perbankan.