Senin 01 Oct 2018 17:19 WIB

Pemkab Lombok Timur Alokasikan Rp 56 Miliar untuk Huntara

kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi datangnya musim penghujan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Gita Amanda
Hunian sementara (huntara) rumah ramah gempa (RRG) Kementerian BUMN di Desa Guntur Macan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB, sudah bisa dihuni warga terdampak gempa, Jumat (28/9).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Hunian sementara (huntara) rumah ramah gempa (RRG) Kementerian BUMN di Desa Guntur Macan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB, sudah bisa dihuni warga terdampak gempa, Jumat (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) mengalokasikan anggaran senilai Rp 56 miliar. Dana tersebut untuk membangun hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak gempa.

Bupati Lotim Sukiman Azmy mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi datangnya musim penghujan. Sampai saat ini warga terdampak gempa masih berada di tenda-tenda pengungsian.

"Kita alokasikan Rp 56 miliar untuk huntara sebagai antisipasi hujan turun sementara rumah-rumah warga pada rusak," ujar Sukiman usai rapat koordinasi penanganan bencana di Kantor Pemprov NTB, Senin (1/10).

Ia menargetkan, pembangunan huntara diperuntukkan bagi warga terdampak gempa yang rumahnya rusak berat akibat gempa beruntun yang melanda Pulau Lombok. Sukiman menyampaikan, kebijakan alokasi anggaran terhadap huntara juga tak lepas dari belum cairnya dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah dari pemerintah pusat.

"(Dana bantuan pemerintah pusat) belum ada, sudah masuk di rekening tapi belum bisa dicairkan," lanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement