Senin 01 Oct 2018 18:03 WIB

Begini Proses Tilang Elektronik

Polisi harus memastikan kendaraan yang melanggar terdata di server.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Friska Yolanda
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (01/10/2018). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum memberlakukan sanksi pembayaran denda bagi para pelanggar selama uji coba di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman, melainkan akan diberikan peringatan berupa pengiriman surat beserta foto pelanggaran ke alamat yang sesuai dengan STNK para pelanggar.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (01/10/2018). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum memberlakukan sanksi pembayaran denda bagi para pelanggar selama uji coba di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman, melainkan akan diberikan peringatan berupa pengiriman surat beserta foto pelanggaran ke alamat yang sesuai dengan STNK para pelanggar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari pertama uji coba Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajak langsung rekan media untuk melihat proses capture dari CCTV bagi para pelanggar, hingga pemblokiran STNK. Seluruh kamera pengintai berada di Gedung TMC Polda Metro Jaya, serta alat print informasi pelanggar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan, sejak diberlakukan hari ini, jumlah pelanggar belum dapat disebutkan karena masih terus didata. Namun, CCTV sudah dipasang di sejumlah titik sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, hingga Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

“Ini sudah siap, tinggal di mana ini lokasi selanjutnya dan bagaimana supaya masyarakat lebih tahu cepat. Saya sampaikan 1 Oktober 2018 setiap kendaraan harus memasukkan alamat email dan nomor handphone (saat pembuatan atau perpanjangan STNK). Jadi kita lagi proses,” ucap Yusuf di Gedung TMC Polda Metro Jaya, Senin (1/10).

Salah satu contoh pelanggaran, yakni lampu lalu lintas masih menyala merah tapi ada kendaraan yang menerobos. Data ini secara otomatis tersimpan di server TMC. Setelah tertangkap oleh kamera CCTV, data akan dianalisis oleh petugas TMC.

Analisis itu untuk mengecek pemilikan kendaraan yang melanggar tersebut, mulai dari jenis kendaraan, warna, dan kepemilikannya. Jika datanya sesuai dengan yang dimiliki polisi, diterbitkan surat dan formulir konfirmasi.

“Surat konfirmasi ini tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pada saat terjadinya peristiwa pelanggaran dengan si pemilik memang benar itu pengemudinya," katanya.

Waktu dari penerbitan surat konfirmasi dikirimkan sampai dengan batas waktu untuk pemilik kendaraan mengkonfirmasi siapa pengendaranya adalah 10 hari. Estimasinya, tiga hari proses pengiriman dari kantor pos ke alamat, kemudian diterima ke alamat. Tujuh harinya adalah masa pemilik kendaraan memberikan klarifikasi atau mengkonfirmasi siapa sebenarnya pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran.

Surat konfirmasi yang dikirimkan kepada pelanggar berisi waktu, tempat, dan jam kejadian pelanggaran. Surat itu juga berisi jenis pelanggaran, nomor polisi kendaraan pelanggar serta jatuh tempo pembayaran denda tilang. Formulir konfirmasi, berisi data lengkap pemilik kendaraan yang melanggar hingga capture foto yang berisi jam dan detik pelanggaran.

Setelah dilakukan konfirmasi oleh pemilik kendaraan, kepolisian akan menerbitkan surat tilang yang juga dikirimkan ke alamat kendaraan. Dengan demikian, kepolisian memberikan waktu 17 hari untuk pelanggar melakukan denda tilang sebelum pemblokiran STNK.

Baca juga, Uji Coba Tilang Elektronik Berlaku Hari Ini

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement