Selasa 02 Oct 2018 07:54 WIB

Masa Transisi Cukai Vape Terlalu Singkat

Stok lama yang belum bercukai tidak lagi bisa dijual

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Friska Yolanda
Kenaikan Cukai Vape. Penjaga menunjukan aneka cairan roko elektrik (vape) di Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Kenaikan Cukai Vape. Penjaga menunjukan aneka cairan roko elektrik (vape) di Jakarta, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendukung adanya bea cukai yang diterapkan pemerintah. Hanya saja, waktu transisi yang diberlakukan terlalu singkat.

Kepala Humas APVI Romedal mengatakan 

dari sisi transisinya, ia berharap ada waktu adaptasi yang bisa lebih lama untuk menghabiskan stok barang lama. "Karena stok barang lama tidak bisa dicukaikan," katanya kepada Republika.co.id, Senin (1/10).

Penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku 1 Juli 2018. Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi dengan mengundur waktu penerapan hingga 1 Oktober 2018 untuk persiapan perizinan pita cukai.

Transisi waktu yang hanya satu bulan dinilai terlalu singkat. Namun, per hari ini seluruh anggota APVI hanya menjual vape yang bercukai. Namun, itu artinya ada stok lama yang tidak terjual.

"Jadi disimpan saja, paling buat dibagi bagi atau gimana, tapi yang pasti itu menimbulkan kerugian bagi toko ritel," kata dia. Namun ia tidak mengetahui berapa kerugian yang didapat toko ritel tersebut.

Sebab, toko kecil sudah mengumpulkan uang berupa barang namun barangnya tidak bisa dijual. "Sebenrnya kalau ada solusi gimana stok barang lama ini kita jual toko ritel pasti senang," tambah dia.

Sementara itu, produsen pasti sangat senang dan diuntungkan dengan adanya cukai karena harga yang ditetapkan adalah legal. Selain itu, produsen bisa berkontrubusi kepada negara dengan adanya cukai ini.

Baca juga, Kewajiban Cukai Vape Mulai Diberlakukan

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement