Selasa 02 Oct 2018 03:45 WIB

Erdogan: Turki akan Tolak Semua Sanksi AS Terkait Pendeta

Kasus Pendeta Andrew Brunson membuat hubungan AS dan Turki mengalami krisis

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Foto: AP
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki akan menolak usaha-usaha Amerika Serikat (AS) untuk memberlakukan sanksi-sanksi atas Ankara terkait dengan peradilan seorang pendeta Kristen yang telah ditahan selama dua tahun. Hal tersebut disampaikan Presiden Tayyip Erdogan pada Senin (1/10).

Kasus Pendeta Andrew Brunson, yang akan diadili lagi pada 12 Oktober, telah membuat hubungan antara Ankara dan Washington mengalami krisis. AS telah mengambil kebijakan untuk memberlakukan sanksi-sanksi dan tarif yang mengakibatkan nilai tukar mata uang Turki lira berada di level terendah pada Agustus.

Brunson didakwa memiliki kaitan dengan para militan Kurdi dan pendukung Fethullah Gulen, ulama yang dipersalahkan oleh Turki karena berada di balik usaha kudeta gagal tahun 2016. Pendeta itu membantah dakwaan-dakwaan atas dirinya dan Washington menuntut pembebasannya segera.

Hubungan antara dua sekutu NATO sudah renggang akibat perselisihan terkait dukungan AS kepada para pejuang Kurdi di bagian utara Suriah. Selain juga karena rencana-rencana Turki untuk membeli sebuah sistem pertahanan peluru kendali, dan pemenjaraan seorang eksekutif bank Turki atas pelanggaran sanksi-sanksi AS terhadap Iran.

"Kami sangat sedih dengan pemerintahan AS saat ini, satu mitra strategis, menyasar negara kami tanpa konsistensi logis, politis dan strategis," kata Erdogan dalam pidato di depan sidang baru anggota parlemen.

Erdogan menyatakan Turki bertekad melawan, dalam kerangka kerja legal dan diplomasi. "Pemahaman bengkok ini, yang memberlakukan sanksi-sanksi dengan menggunakan seorang pendeta sebagai alasan, yang diadili karena kaitan gelapnya dengan organisasi-organisasi teror," tuturnya.

Kasus Brunson telah menjadi isu yang paling membuat kedua negara berseberangan. Presiden AS Donald Trump berpendapat dia dan Erdogan telah menyepakati sebuah persetujuan untuk membebaskannya pada Juli, tetapi Ankara membantah setuju membebaskan pendeta itu sebagai bagian perjanjian yang lebih luas.

Brunson, yang telah dipenjara atau dikenai tahanan rumah sejak Oktober 2016, menghadapi hukumen penjara hingga 35 tahun jika terbukti. Bulan lalu jaksa utama dalam peradilannya diganti, sebuah langkah yang penasehat hukumnya sambut baik dengan hati-hati, dengan mengatakan itu mungkin isyarat dari perubahan kemauan politik.

Dalam pidatonya di sidang pertama di depan para anggota parlemen sejak reses musim panas, Erdogan menyebut kemungkinan hubungan yang lebih baik, sementara menambahkan bahwa masih ada banyak pekerjaan yang harus dikerjakan.

"Kami dapat katakan kami mulai membuat kemajuan ke arah tercapainya pemahaman bersama (dengan Amerika Serikat), walau ini bukan level yang dikehendaki," kata dia.

Erdogan mengulangi tuduhan Turki bahwa Washington melindungi Gulen, yang tinggal di AS selama dua dekade. Ia juga mengatakan pengakuan di satu pengadilan New York oleh seorang eksekutif Halkbank milik negara atas pelanggaran sanksi-sanksi AS terhadap Iran merupakan contoh dari pelanggaran hukum yang unik.

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement