REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rahma Sulistya, Farah Noersativa
JAKARTA — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, uji coba electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai diberlakukan per hari ini, Senin (1/10). Namun, ia belum mau menjelaskan lebih lanjut bagaimana pengerahan personelnya di lapangan.
“Iya, jadi (uji coba),” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (1/10).
Uji coba ini juga dilakukan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. Selama diberlakukannya uji coba selama satu bulan ini, kepolisian belum memberikan sanksi tilang. Untuk sistem yang lainnya pun masih terus digodok oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Yusuf menjelaskan, sejak diberlakukan hari ini, jumlah pelanggar akan diketahui pada Selasa (2/10). Sejauh ini, closed-circuit television (CCTV) sudah dipasang di sejumlah titik sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, hingga Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Selain itu, sejak Senin (1/10), setiap pemilik kendaraan wajib memasukkan alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor ponsel saat pembuatan maupun perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Itu dilakukan agar sistem tilang elektronik dapat langsung terhubung dengan para pelanggar lalu lintas.
Ia memberikan salah satu contoh pelanggaran, yakni kendaraan yang menerobos ketika lampu lalu lintas masih menyala merah. Data ini secara otomatis tersimpan di server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Langkah selanjutnya, setelah tertangkap kamera CCTV, data akan dianalisis oleh petugas TMC atau petugas analisis TMC.
Analisis tersebut untuk memastikan data yang ada di nomor polisi yang tertangkap kamera CCTV dengan data kendaraan bermotor yang dimiliki TMC Polda Metro Jaya. Ketika data kendaraan sesuai antara nomor polisi dan data yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya serta warna kendaraannya, bisa dipastikan data tersebut valid, petugas akan menerbitkan surat dan formulir konfirmasi.
Surat konfirmasi ini bertujuan memastikan bahwa memang benar si pemilik adalah pengemudinya pada saat peristiwa pelanggaran terjadi. Antara penerbitan surat konfirmasi dikirimkan sampai dengan batas waktu untuk pemilik kendaraan mengonfirmasi siapa pengendaranya yaitu 10 hari.
“Dengan estimasi tiga hari adalah proses pengiriman dari kantor pos ke alamat, kemudian diterima ke alamat, lalu tujuh hari adalah masa pemilik kendaraan memberikan klarifikasi atau mengonfirmasi siapa yang sebenarnya pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran,” ujar Yusuf.
Contoh surat konfirmasi yang dikirimkan kepada pelanggar, berisi waktu, tempat, dan jam kejadian pelanggaran, lalu jenis pelanggaran, nomor polisi kendaraan pelanggar serta jatuh tempo pembayaran denda tilang. Sementara, untuk formulir konfirmasi, berisi data lengkap pemilik kendaraan yang melanggar hingga tangkapan foto yang berisi jam dan detik pelanggaran.
“Ini adalah contoh surat dan formulir konfirmasi. Ada nama, nomor polisi berapa, pelanggarannya apa, ada capture foto di detik berapa, jam berapa, ada di sini, termasuk nomor STNK. Kalau tidak ada konfirmasi dari pemilik, akan kita blokir. Blokir ini dari STNK,” ungkap Yusuf sembari memperlihatkan surat dan formulir konfirmasi ETLE.