Selasa 02 Oct 2018 12:01 WIB

KAI Pertimbangkan Tarif Angkutan Barang Lebih Kompetitif

KAI menanti masukan dari pemilik barang untuk mempertimbangkan jumlah tarif.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (2/10) menjelaskan mengenai pembahasan tarif angkutan barang menggunakan kereta api dapat lebih kompetitif dibandingkan jalur darat.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (2/10) menjelaskan mengenai pembahasan tarif angkutan barang menggunakan kereta api dapat lebih kompetitif dibandingkan jalur darat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) saat ini tengah mempertimbangkan bagaimana tarif angkutan barang agar lebih kompetitif. Terlebih, saat ini, pemerintah sudah menerapkan aturan pembatasan muatan over dimension and over loading// (ODOL) sejak 1 Agustus 2018.

Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengatakan untuk mendukung aturan tersebut, angkutan barang dengan menggunakan kereta api juga bisa menjadi solusi. Hanya saja, Edi mengakui persoalan tarif masih menjadi pertimbangan agar ongkos logistik para pemilik barang tidak membengkak.

"Tentunya itu (tarif angkutan barang menggunakan kereta api lebih murah) harus menjadi pertimbangan," kata Edi di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (2/10). 

Edi mengatakan pada dasarnya KAI menginginkan jangan sampai pemilik barang merasa berpindah ke kereta api tapi biaya logistik semakin bertambah. Hal itu justru menurutnya menjadi beban biaya yang lebih berat bagi para pemilik barang. 

Untuk itu, Edi memastikan saat ini masih didiskusikan bagaimana mencari solusi agar tarif pengiriman baramg menggunakan kereta api bisa lebih murah atau bersaing. "Kalau dia (angkutan barang) pindah ke KAI paling tidak harusnya sama dengan kalau diangkut lewat jalan raya," jelas Edi.

Sebab, Edi menilai jika angkutan barang melalui jalan raya bisa dikurangi dengan penggunaan moda lain salah satunya kereta api maka dapat membantu kelancaran lalu lintas. Bahkan, kata dia, maksimal dalam mengurangi kecelakaan, kerusakan jalan, dan ketepatan waktu. 

Edi menjelaskan saat ini masih menunggu masukan dari para pemilik barang untuk mempertimbangkan berapa tarif yang bersaing. "Kalau mereka angkut lewat jalan raya berapa, dan berapa yg bisa kita tawarkan supaya mereka mau pindah," tutur Edi. 

Persoalannya, lanjut Edi, jika menggunakan kereta api sebagai angkutan barang maka harus memikirkan angkutan lanjutannya. Sebab para pemilik barang menurut Edi lebih suka mengirim barang dari gudang ke gudang bukan stasiun ke stasiun. 

Untuk itu, Edi memastikan jika pengangkutan barang menggunakan kereta api juga harus dipertimbangkan angkutan lanjutannya dari stasiun ke gudang. "Artinya pemilik barang mendapatkan kemudahan, diangkut dari titik semula sampai titik yang dia mau, bukan stasiun," jelas Edi. 

Untuk mengatur kendaraan kelebihan muatan dan dimensi, Kemenhub menrapkan kebijakan penindakan kendaraan ODOL. Aturan tersebut diterapkan di tiga jembatan timbang, yaitu Balonggandu Karawang, Losarang Indramayu, Widang Tuban, dan diperluas ke lokasi lainnya. 

Untuk angkutan barang yang melebihi 100 persen akan dikenakan tilang dan akan diizinkan meneruskan perjalanan apabila telah memindahkan kelebihan muatan, khusus untuk angkutan dengan omoditas hajat hidup orang banyak diberikan toleransi hingga 50 persen dan untuk penurunan muatan akan diberlakukan bagi angkutan yang melebihi 75 persen. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement