Selasa 02 Oct 2018 17:08 WIB

Puluhan Penjarah Toko di Palu Ditangkap Polisi

Penjarahan tergolong kasus pencurian dengan pemberatan karena dilakukan saat bencana.

Red: Nur Aini
Suasana salah satu toko di Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (30/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana salah satu toko di Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan sedikitnya 35 orang pelaku penjarahan toko di Palu, Sulawesi Tengah, telah ditangkap polisi.

Setelah terjadi bencana gempa dan tsunami, beberapa toko di Palu dijarah oleh beberapa pelaku yang memanfaatkan situasi yang kacau saat itu.

Komjen Ari Dono menceritakan situasi di Palu saat awal-awal pasca-bencana terjadi. Pada hari pertama usai terjadinya bencana gempa bumi dan tsunami, tidak ada satupun toko makanan atau warung yang buka.

Warga yang kelaparan akhirnya mengambil paksa makanan dan minuman dari sejumlah toko. "Warung tidak ada yang buka. Perut lapar," ucapnya di Jakarta, Selasa (2/10).

Pada hari kedua, kata Ari, bantuan berupa makanan sudah mulai berdatangan. Namun, polisi masih memberikan toleransi kepada warga yang mengambil berbagai stok produk makanan dan pakaian karena distribusi bantuan belum merata.

"Masih ada peristiwa (penjarahan) seperti kalau ambil makanan, pakaian, kami tolerir. Tapi kalau ambil laptop, uang, kami lakukan penegakkan hukum," ujarnya.

Ia pun menegaskan para pelaku penjarahan yang mengambil barang bukan berupa makanan dan pakaian akan diproses hukum dengan pasal pidana pencurian. "Kalau orang mencuri, ditangkap, diperiksa bukti-bukti, dilimpahkan ke pengadilan. Dalam hal ini ada pemberatan karena dilakukan saat bencana," tuturnya.

Ia pun memastikan bahwa para pelaku penjarahan adalah warga setempat. "(Pelaku) warga sini, bukan warga luar Palu. Karena akses ke Palu saat itu terputus," ungkapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement