Selasa 02 Oct 2018 19:43 WIB

Pemerintah Siapkan Mekanisme Anggaran Khusus Bencana

Dana katastrofik nantinya bisa diakses oleh pemerintah daerah yang terdampak bencana.

Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan membentuk suatu pooling fund dari anggaran pemerintah pusat yang akan digunakan untuk dana darurat bencana.

"Sekarang dengan pola yang semakin kita lihat, kita sedang memikirkan mekanisme adanya pooling fund, selain dana cadangan kedaruratan yang kita pegang di Kementerian Keuangan, mungkin kita akan mulai ciptakan suatu pooling fund," kata Sri Mulyani kepada pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (2/10).

Pooling Fund nantinya bisa diakses pemerintah-pemerintah daerah dengan anggaran dari pemerintah pusat yang dikumpulkan dan ditata kelola menyangkut masalah bencana. Dengan begitu, kata dia, kalau suatu daerah terkena bencana dengan skala tertentu dan jumlah korban tertentu dengan tingkat kerusakan tertentu mereka akan langsung mendapatkan tambahan anggaran.

"Itu yang sedang kami sekarang finalkan, kita pikirkan, kita mulai perkenalkan di 2019. Ini akan cikal bakal bagi kita untuk melakukan apa yang disebut katastrofik, dana katastrofik yang bisa diakses oleh pemerintah daerah," katanya.