Rabu 03 Oct 2018 17:18 WIB

Polisi: Pengunggah Pertama Hoaks Ratna Harus Tanggung Jawab

Status Ratna Sarumpaet hingga saat ini masih sebagai saksi.

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Ratna Puspita
Aktivis Kemanusiaan, Ratna Sarumpaet(tengah) memberikan keterangan kepada media terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di kediaman Ratna Srumpaet, Jakarta, Rabu (3/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Aktivis Kemanusiaan, Ratna Sarumpaet(tengah) memberikan keterangan kepada media terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di kediaman Ratna Srumpaet, Jakarta, Rabu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengapresiasi pernyataan Ratna Sarumpaet atas fakta bahwa dirinya tidak dianiaya, sesuai dengan hasil temuan penyelidikan polisi. Namun, pengunggah kabar penganiayaan yang ternyata hoaks tersebut harus tetap bertanggung jawab.

Setyo mengatakan, pihak yang mengunggah kabar tersebut untuk pertama kali di media sosial adalah pihak yang paling bertanggung jawab. "Siapa yang mengunggah pertama. Yang mengunggah pertama itu yang berinisiatif mengunggah itu siapa, itu harus bertanggung jawab," kata Setyo di Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (3/10).

Baca Juga

Setyo menuturkan, pengunggah pertama itu bisa sana ditelusuri secara digital. Sedangkan, untuk Ratna Sarumpaet, statusnya hingga saat ini masih merupakan saksi. Ratna pun akan dipanggil terkait kasus ini. 

"Bu Ratna saksi, statusnya saksi. Nanti tetap akan diminta keterangan, tapi sebatas saksi," ujar Setyo.

photo
Kadiv Humas Mabes Polri, Setyo Wasisto. (Republika/Iman Firmansyah)

Setyo menambahkan, semua pihak yang terkait dengan kejadian ini pun akan diminta keterangan. Penyidik akan meminta keterangan semua yang terkait baik langsung maupun tidak langsung.

Kepolisian melakukan pendalaman terkait kabar dugaan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Dalam kabar yang beredar, Ratna dipukuli tiga orang tak dikenal di sekitar Bandara Husein Satranegara, Bandung, 21 September 2018 setelah menghadiri konferensi internasional.  

Namun, polisi menemukan fakta lain. Berdasarkan penyelidikan polisi, pada tanggal 20 September 2018, Ratna mendaftar ke RS Bina Estetika, Menteng Jakarta. Lalu pada 21 September 2018, Ratna terregistrasi hadir di rumah sakit kecantikan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement