Rabu 03 Oct 2018 17:30 WIB

Farhat Laporkan Prabowo-Sandi Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet

Farhat menganggap mereka menggunakan berita Ratna untuk menjatuhkan Jokowi.

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Ratna Puspita
Pengacara Farhat Abbas
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Pengacara Farhat Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Farhat Abbas melaporkan 17 nama politikus nasional dan calon presiden ke Bareskrim Polri, Rabu (3/10). Ia bersama Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) melaporkan para politikus soal dugaan ujaran kebencian mengenai kasus Ratna Sarumpaet.

Pihak yang dilaporkan Farhat mulai dari Prabowo Subianto, Sandiaga Uno hingga Rachel Maryam. Laporan itu diterima SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi.

"Dirinya (Ratna) seolah-olah dizalimi, cerita ini dimanfaatkan prabwo dan Amien sebagai kampanye hitam menjatuhkan calon presiden saya nomor 1 (Joko Widodo)," kata Farhat saat melakukan pelaporan, Rabu (3/10).

Farhat menilai berita bohong mengenai penganiayaan Ratna yang disebar merugikan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Farhat menganggap para politikus beramai-ramai mempergunakan berita Ratna untuk menjatuhkan Jokowi.

Farhat menuding Prabowo kurang mempelajari dan tidak teliti dalam mengonfirmasi kasus. Ia menyesalkan sikap Prabowo yang membuat konferensi pers bersama Amien Rais untuk menggiring opini kasus Ratna adalah kasus pelanggaran HAM.

"Sementara Fadli mengatakan semua pasti ada kaitan dengan politik. Dianiaya karena Jurkam Prabowo. Padahal yang dianiaya tidak ada. Seolah-olah ini rezim diktator," ujar Farhat. 

Baca Juga:

Farhat juga melaporkan Sandiaga lantaran pernyataannya soal Ratna yang ketakutan dan trauma. Farhat menyayangkan sekelas calon wakil presiden tidak memahami betul kasus Ratna. “Calon Wakil Presiden harus berpikir baik kan," kata Farhat.

Farhat pun meminta polisi menindaklanjuti 17 orang menjadi tersangka. Sebab, Ratna Sarumpaet telah mengakui tidak pernah ada penganiayaan.

Berikut nama-nama politikus yang dilaporkan Farhat Abbas: Prabowo Subianto, Amien Rais, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli dan Nanik Deang. Kemudian, Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, dan Hanum Rais.

Ia juga melaporkan Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahniel Azar Simanjuntak dan Sandiaga Uno. Sebagai alat bukti, Farhat menyertakan video rekaman Prabowo, wawancara Sandiaga, Twitter Fadli Zon dan Rachel Maryam, serta sejumlah bukti tangkapan layar atau screenshot lainnya. 

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Hal ini tercantum dalam Undang Undang 19 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 1 tahun 1946. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement