REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kejahatan narkoba menyebabkan kerugian negara lebih dari 60 triliun. Hal ini diakibatkan terus naiknya kasus tindak pidana narkoba di Indonesia.
BPOM menyebut akibat penggunaan narkoba setidaknya 50 orang meninggal setiap harinya dan 4,2 juta pengguna dapat direhabilitasi. Sementara 1,2 juta pengguna lainnya tidak dapat direhabilitasi. "Akibat narkoba secara keekonomian kasus-kasus kejahatan internasional ini merugikan hingga Rp63,1 triliun," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM), Tetty Helfery Sihombing di Jakarta Selatan, Rabu (3/10).
Tetty mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia menjadi sebuah fenomena gunung es. Kasus yang berhasil diungkap ke publik oleh otoritas, kata diacsebenarnya masih sangat kecil dibandingkan jumlah yang belum terungkap.
Ia mengungkapkan, mudahnya publik menemukan narkoba khususnya golongan I seperti shabu, heroin, ganja atau ekstasi karena bisa diperoleh melalui pelayanan kefarmasian. Obat-obatan itu kerap digunakan untuk campuran pada minuman energy drink. Hal ini tentu sangat berbahaya dan perlu perhatian serius dari semua pihak.
Pihaknya merekomendasikan agar ada upaya bersama lintas sektoral untuk melakukan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat terlarang. Selain itu diperlukan upaya pengembangan dan implementasi food defense sepanjang rantai pangan.
Sebab, lanjut Tetty, beredar isu yang belakangan muncul bahwa narkoba sudah dimasukkan ke dalam makanan atau minuman ringan (snack) anak-anak sekolah. "Meskipun hal itu negatif tetap diperlukan upaya pemahaman bersama terkait jenis narkoba dan dampak yang ditimbulkannya," ujar Tetty.