REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para guru honorer di Kota Sukabumi mengaku lega dengan adanya rencana keluarnya surat keputusan (SK) wali kota terkait keberadaan mereka. Hal ini merupakan hasil audiensi guru honorer dengan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Balai Kota Sukabumi Rabu (3/10) sore.
"Wali Kota Sukabumi menyanggupi akan memberikan SK secara bertahap kepada honorer sesuai kemampuan keuangan pemda," ujar Pembina Presidium Peduli Honorer Indonesia (PPHI) Nanan Surahman kepada wartawan. Ia berharap agar seluruh honorer mendapatkan SK wali kota tidak terkecuali yang baru menjadi honorer sampai lima tahun masa kerja.
Namun dari sisi penggajiannya dikembalikan ke sekolah. Nanan mengatakan, SK wali kota ini sangat penting karena dijadikan dasar untuk mendapatkan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Sehingga bisa mengikuti program profesi guru (PPG).
Langkah ini ungkap Nanan seperti yang dilakukan mantan Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 Mohamad Muraz. Di mana pada masa jabatannya pernah memberikan SK Wali kota untuk 21 guru PAI dan pengajiannya dibayarkan oleh pihak sekolah.
Audiensi antara guru honorer dengan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami ini juga dihadiri mantan wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz. yang juga sebagai Ketua Dewan Penasehat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi. Selain itu hadir Ketua PGRI Kota Sukabumi Dudung Nurullah Koswara.