Kamis 04 Oct 2018 14:59 WIB

Soal Hoaks Ratna, Fadli dan 3 Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Fadli sebut laporan itu salah alamat karena anggota DPR merespons pernyataan Ratna.

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Ratna Puspita
Ekspresi aktivis kemanusiaan Ratna Sarumpaet memberikan keterangan kepada media terkait pemberitaan penganiayaan terhadap dirinya di kediaman Ratna Sarumpaet, di Jakarta, Rabu (3/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ekspresi aktivis kemanusiaan Ratna Sarumpaet memberikan keterangan kepada media terkait pemberitaan penganiayaan terhadap dirinya di kediaman Ratna Sarumpaet, di Jakarta, Rabu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah advokat melaporkan empat anggota dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan penyebaran hoaks terhadap pemberitaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet yang terjadi Selasa (2/10) lalu. Empat anggota DPR tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera, dan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam. 

Salah satu pelapor, Saor Siagian, menjelaskan para teradu diduga melanggar kode etik ketika menyebarluaskan mengenai penganiayaan terhadap Ratna melalui pernyataan di media massa dan/atau media sosial. “Penganiayaan atas Ratna Sarumpaet yang kemudian kita ketahui bersama bahwa itu adalah hal yang tidak benar," kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/10). 

Saor mengatakan, para pimpinan ketua DPR tersebut tidak cermat menjaga perilaku sebagai anggota dewan. Ia menambahkan, anggota dewan seharusnya mengetahui apa yang disampaikan kepada publik.

photo
Pengacara penyidik KPK Novel Baswedan, Saor Siagian, memberikan keterangan kepada media seusai konferensi pers di LBH Pers, Jakarta, Ahad (5/11). (Republika)

"Kalau memang ada tindak pidana, itu harusnya dilaporkan kepada polisi, sekarang mereka bertindak bukan hanya sebagai polisi, tapi juga bertindak sebagai hakim, menghakimi," ujar Saor.

Keempat anggota dewan tersebut diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 4 serta Pasal 9 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik DPR. 

Salah alamat

Fadli Zon menanggapi terkait adanya laporan tersebut dengan menyatakannya sebagai salah salamat. Menurutnya, apa yang dilakukannya ketika itu, yakni respons aktif dari pernyataan Ratna yang belakangan diakui sebagai kebohongan. 

photo

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon

Selain itu, ia mengatakan, anggota DPR bukan pihak yang seharusnya memverifikasi informasi. “Kami tidak punya alat untuk memverifikasi, yang bisa melakukan verifikasi adalah dokter, polisi, dan memang itulah yang kita arahkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Namun, politikus Partai Gerindra tersebut tidak ambil pusing terkait adanya laporan ke MKD yang diarahkan kepadanya. “Kami memang sangat menyayangkan menyesalkan dan ini sebuah hal yang luar bisa terjadi," ujarnya. 

Pada Rabu (3/10) kemarin, sejumlah advokat yang  menamakan diri Advokat Pengawal Konstitusi juga telah melaporkan Prabowo Subianto dan Fadli Zon ke Mabes Polri atas tindak pidana penyebaran hoaks. "Kami melaporkan kedua orang ini karena kedua orang inilah yang secara aktif memberitakan berita hoaks itu," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement