Kamis 04 Oct 2018 15:17 WIB

Fan Bingbing Sudah Kembali ke Beijing

Bingbing diduga ditahan di tempat rahasia untuk penyelidikan pajaknya.

Aktris Cina Fan Bingbing.
Foto: EPA
Aktris Cina Fan Bingbing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris Cina Fan Bingbing sempat dikabarkan hilang. Konon kepergiannya adalah karena dia ditahan di sebuah 'resor' yang bisa digunakan untuk penyelidikan terhadap pejabat Cina yang diduga korupsi.

Media lokal namun menyebut Fan Bingbing, artis paling terkenal di Cina, sudah kembali ke Beijing. Kabarnya dia sudah dilepaskan dan kembali ke Ibu Kota Cina itu dua pekan lalu. Otoritas Cina disebut sudah menuntaskan investigasi mereka terhadap dugaan kecurangan pajak Bingbing, menurut laporan dari South China Morning Post.

Baca Juga

Kemarin, Cina sudah menjatuhkan Bingbing denda sebesar 130 juta dolar AS karena dinilai sudah melakukan kecurangan pajak dan pelanggaran lain. Bingbing lalu mengeluarkan pernyataan publik pertamanya dalam beberapa bulan terakhir, berisi permohonan maaf ke Partai Komunis Cina dan kepada publik. Ia mengakui kesalahannya dan memohon agar dimaafkan.

Sejumlah masalah namun tampak tidak jelas. Seperti ke mana Bingbing selama beberapa bulan terakhir dan bagaimana dia bisa akhirnya lolos. Sang bintang yang biasa tampil dalam acara-acara glamor dan Cina dan Negara Barat, belum pernah kelihatan di publik sejak 1 Juli tahun ini.

Seorang eksekutif senior di industri film Beijing mengatakan kepada The Hollywood Reporter, Kamis (4/10), kalau ia sudah menjalin kontak dengan Bingbing sejak mengeluarkan pernyataan. "Dia sudah bebas dan cukup dalam kondisi baik," katanya, tanpa minta disebutkan namanya.

Konon, 'resor' tempat Bingbing ditahan terletak di pinggiran Wuxi di Provinsi Jiangsu. Praktik pengawasan tempat tinggal di daerah yang ditentukan merupakan hukum yang berlaku di Cina sejak tahun 20212. Aturan tersebut membolehkan kepolisian menahan siapapun yang dianggap berpotensi membahayakan negara, merencanakan terorisme atau korupsi besar di sebuah lokasi selama enam bulan. Selama itu, pihak yang ditahan tidak diberi akses ke pengacara atau kontak dengan keluarga.

Praktik hukum tersebut sudah mendapat kecaman dari kelompok HAM sejak pertama kali diluncurkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement