Kamis 04 Oct 2018 15:24 WIB

Pendidikan Profesi Guru Dinilai tak Efektif Tingkatkan Mutu

Mayoritas sekolah tak izinkan guru ikuti PPG karena harus absen lebih dari enam bulan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Guru mengajar (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Guru mengajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu) diminta untuk meninjau ulang keberlangsungan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ataupun Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebab keduanya dinilai tidak efektif meningkatkan kompetensi guru ketika mengajar di dalam kelas.

“Menurut kami Kemendikbud belum pernah melakukan assessment secara menyeluruh terhadap perubahan-perubahan di ruang kelas dengan adanya PPG, jadi seharusnya PPG dan PLPG ini dievaluasi dulu karena anggarannya besar,” tegas Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/10).

Baca Juga

Ramli juga menilai, salah satu tahapan dari PPG yakni Ujian Tulis Nasional (UTN) juga cenderung tidak mewakili semua komponen yang harus dikuasai guru. Sehingga usai mengikuti PPG skill guru dalam mengajar tidak banyak mengalami perubahan.

“Acuan kita dan pak menteri sekalipun itu sama, yaitu apa yang bisa diubah di ruang kelas setelah PPG? kalau hanya gurunya yang pintar ya buat apa,” tegas Ramli.

Capaian akhir dari PPG, jelas dia, adalah bagaimana guru mampu menciptakan proses belajar yang selain bisa mentransfer ilmu dengan maksimal juga menyenangkan. Sehingga sebenarnya goal dari PPG bukan mencerdaskan guru saja namun mencerdaskan siswa.

“Saya bilang ya, pada kenyataan di lapangan itu hampir tidak ada bedanya guru sebelum dan sesudah PPG, cara mengajar begitu saja. Cobalah pemerintah membuat riset ke siswa, jangan hanya mengacu pada UTN guru saja. Skor UTN bukan jadi acuan keberhasilan PPG,” kata Ramli.

Di sisi lain, adanya PPG dalam jabatan juga nyatanya tidak berjalan mulus. Menurut Ramli, mayoritas sekolah tidak mau mengizinkan gurunya untuk mengikuti PPG dalam jabatan karena otomatis mereka akan absen selama kurang lebih enam bulan untuk mengikuti PPG dalam jabatan.

“Makanya memang harus ditinjau ulang, bagaimana kefektifan dari program tersebut,” jelas dia.

Untuk diketahui, PPG ini merupakan salah satu syarat guru mendapatkan sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Besaran TPG bagi guru PNS adalah setara dengan satu kali gaji pokok perbulan sesuai dengan PP 11 Tahun 2011 Tentang Gaji PNS dan akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya untuk PNS golongan 4B gaji pokoknya sekitar Rp 3 juta perbulan, dari gaji tersebut kemudian dikalikan sebanyak triwulan. Sehingga setiap pencairan setidaknya guru PNS tersebut mendapat TPG sebesar Rp 10 jutaan.

Adapun untuk guru bukan PNS yang belum memiliki Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dibayar sesyau dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang TOG bagi Guru Tetap Bukan PNS dengan nominal kurang lebih Rp 1,5 juta perbulan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement