Kamis 04 Oct 2018 15:59 WIB

87 Penjarah Barang Bukan Sembako Pascagempa Palu Ditangkap

Polri meminta masyarakat agar tidak melakukan penjarahan di lokasi gempa dan tsunami.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Truk logistik bantuan untuk korban gempa dan tsunami Palu-Donggala diberangkatkan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/10).
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Truk logistik bantuan untuk korban gempa dan tsunami Palu-Donggala diberangkatkan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo melaporkan, hingga Kamis (4/10) siang, 87 pelaku penjarahan pascagempa di Palu dan sekitarnya ditangkap. Penangkapan dan penanganan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Palu. 

Dedi yang berada di Palu memantau penanggulangan bencana, melalui pesan teksnya, Kamis (4/10), mengatakan barang-barang yang dijarah bukanlah barang-barang kebutuhan pokok. Barang tersebut mulai dari bahan bangunan, onderdil kendaraan, hingga pupuk.

Penjarahan itu terjadi di kompleks pergudangan Jalan M Hatta, Palu. Ia mengatakan ditangkap tiga tersangka dari Palu dengan barang bukti mobil avanza, lima karung biji kakao, dan sekarung makanan ringan. 

Lalu di kompleks pergudangan yang sama, ditangkap pula 11 tersangka asal Sigi. Barang bukti yang disita, yakni sebuah truk, sekarung makanan ringan dan 60 dus lantai keramik.

Kemudian, ditangkap sepuluh orang warga Donggala dengan barang bukti 22 ban dalam sepeda motor, 34 oli mesin motor, 63 oli mesin, dan dua tas berisi ponsel. Selanjutnya 12 warga Sigi ditangkap dengan barang bukti tiga bilah parang dan sebuah truk. Lalu, enam warga Toli-toli ditangkap dengan barang bukti sebuah truk, 150 botol pupuk cair, 30 botol pestisida, dan dua karung makanan ringan.

Penjarahan juga terjadi di lima tempat berbeda, yakni Mall Tatura, ATM Center Pue Bongo, gudang PT Adira, Grand Mall, dan butik-butik Anjungan Nusantara.

Dedi menuturkan, 28 tersangka ditangkap saat mencuri di Mall Tatura, tujuh tersangka ditangkap di ATM Center, satu tersangka di Gudang Adira, tujuh tersangka di Anjungan Nusantara, dan dua tersangka pencurian BBM di Grand Mall.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti antara lain, sound sistem, LCD, printer, amplifier, mesin ATM BNI, sepeda motor, AC, dispenser, microphone, satu karung sandal, satu karung sepatu, satu kardus pakaian, linggis, betel, obeng, kunci leter T, kunci Inggris, dan palu.

Polri telah meminta masyarakat agar tidak melakukan penjarahan di lokasi gempa dan tsunami Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, para pelaku penjarahan saat bencana bisa mendapatkan hukuman lebih berat.

"Situasi bencana melakukan kejahatan hukumannya lebih berat. Pasal KUHP diatur situasi bencana melakuan kejahatan itu lebih berat ancaman hukumannya," kata Setyo. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement