REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kini, masyarakat dapat membaca mushaf Alquran dalam bentuk digital. Ketua Lajnah Pentashihah Mushaf Alquran (LPMQ) Balitbang dan Diklat Kementerian Agama, Muchlis Hanafi mengatakan, hal ini menjadi manfaat positif dari perkembangan teknologi sehingga memudahkan umat Islam mengakses Alquran. "Keberadaan mushaf-mushaf digital itu tentu sangat memudahkan bagi era milenial ini dalam mengakses kitab suci Alquran," ujar dia ditemui Republika.co.id di Gedung Bayt Alquran, TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/10).
Sementara, dalam perkembangannya banyak Alquran digital yang kini tersedia di internet. Pengembang pun bebas mengunggah Alquran digital dan pengguna juga ebas mengunduh Alquran digital.
Sehingga, menurut Muchlis, tentu diperlukan pengawasan terhadap Alquran digital. Pengawasan dalam artian positif untuk menghindari konten-konten yang keliru.
Muchlis mengatakan, sesuai tugas dan fungsinya, Laznah memeriksa Alquran digital tersebut untuk memastikan tidak ada kesalahan. Dia mengatakan, LPMQ akan melakukan pentashihan aplikasi Alquran digital sama seperti yang dilakukan terhadap mushaf Alquran dalam bentuk cetak.
"Oleh karena itu salah satu tugas dan fungsi Laznah memeriksa untuk memastikan bahwa mushaf Alquran yang beredar baik cetak maupun digital itu tidak ada kesalahan," jelas Muchlis.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pentashihan LPMQ, Fahrur Rozi menyebut, Laznah telah melakukan pengawasan terhadap aplikasi Alquran digital. Di antaranya dengan cara menyurati pengembang aplikasi Alquran digital tersebut jika ditemukan adanya kesalahan mushaf Alquran.
Namun, dalam jumlah Alquran digital yang terus bertambah, maka peran masyarakat diperlukan untuk mengadukan kesalahan mushaf Alquran digital tersebut. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui surat, SMS, website, ataupun aplikasi ke LPMQ. Sehingga, masyarakat diimbau tidak panik ketika menemukan kesalahan mushaf Alquran digital.
Untuk menghindari keraguan, Fahrur menjelaskan, dalam Alquran digital yang sudah melalui proses pentashihan, akan terdapat bukti seperti halnya yang ada di Alquran digital. "Itu bisa dilihat di bagian informasi tentang aplikasi Alquran digital itu ada tanda tashih," kata dia.
Jika masyarakat masih ada yang ragu dengan Alquran digital di internet, ia mengarahkan, masyarakat bisa mengunduh aplikasi Alquran digital yang dirilis Kemenag bernama Quran Kemenag. Ia mengatakan, aplikasi ini memiliki teks Alquran lengkap 30 juz, serta dilengkapi dengan terjemahan bahasa Indonesia.
Selain itu, aplikasi Alquran digital Kementerian Agama dilengkapi tafsir dalam dua varian, yaitu tafsir tahlili atau 30 juz dan tafsir ringkas. Fitur lain, terdapat suara murattal Alquran dari Syekh Mahmud Khalil al Hushary, dan tulisan bersumber dari Mushaf Attin dengan standar Indonesia.
Standar Indonesia sendiri adalah mushaf yang dibakukan sesuai hasil musyawarah kerja ulama ahli Alquran pada 1974-1983. Kemudian djadikan pedoman sesuai Keputusan Menteri Agama.