Kamis 04 Oct 2018 18:49 WIB

Legalitas Lembaga Zakat dan Kepercayaan Umat Harus Sejalan

Banyak lembaga zakat di luar Baznas yang mulai dipercaya masyarakat.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menilai legalitas lembaga zakat di Indonesia dan kepercayaan masyarakat terhadapnya harus tumbuh beriringan. Hal itu menanggapai banyaknya lembaga zakat di luar Baznas yang mulai dipercaya masyarakat.

“Saya berpandangan antara social trust (kepercayaan masyarakat) kepada lembaga zakat dan legalitas organisasi seharusnya tumbuh secara paralel dan tidak terpisah,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag M Fuad Nasar kepada Republika.co.id, Kamis (4/10).

Menyikapi semakin meningkatnya minat masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga, membuat Kemenag turut mengawasi aktivitas lembaga zakat. Ia mengatakan, sejauh ini belum mendengar atau menerima laporan atau menemukan adanya penipuan dalam pengelolaan zakat.

“Tetapi kami tetap perhatian untuk melakukan pengawasan, baik pada lembaga yang telah memiliki legalitas maupun yang belum punya legalitas,” ujar dia.

Fuad mengatakan langkah tersebut bertujuan menghindari penipuan yang dilakukan lembaga amil zakat terhadap uang jamaah. Namun, dia tidak memerinci teknis pengawasan terhadap lembaga zakat tersebut.

Fuad menegaskan Kemenag punya otoritas melakukan pengawasan syariah terhadap pengelolaan zakat. Selama ini kegiatan itu pun sudah dipraktikkan. Selain itu, ia melanjutkan, Baznas sudah mengimbau para pengelola zakat agar memperhatikan aspek legalitas.

Terkait upaya mendeteksi dugaan penyelewengan zakat, Fuad meminta masyarakat yang menemukan hal tersebut agar menyampaikan pada pemerintah. “Silakan masyarakat menyampaikan kepada kami apabila menemukan penipuan dalam pengelolaan zakat. Akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement