Jumat 05 Oct 2018 04:30 WIB

KIK: Pelaporan Hoaks Ratna Merupakan Bagian Proses Politik

TKN KIK berharap Bawaslu menjadi hakim yang baik di kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) akan melaporkan penyebaran berita bohong terkait Ratna Sarumpaet. KIK mengatakan, pelaporan dibuat sebagai bagian dari proses politik seluruh peserta pemilu 2019.

"Dan juga upaya menjaga secara hukum agar apa yang dikomitmenkan pasangan calon dan tim kampanye dapat dijalankan dengan sebaik baiknya," kata Sekretaris TKN KIK Hasto Kristyanto di Jakarta, Kamis (4/10).

Menurut Hasto, pelaporan yang dilakukan ke bawaslu merupakan bagian dari mekanisme perundang-undangan. Dia mengatakan, hal itu juga bersifat pokok mengingat memperdagangkan kemanusiaan guna mendapatkan elektoral di tengah bencana alam ini sesuatu hal yang sangat prinsipil.

"Karena itu penyebaran hoax tersebut kami laporkan," kata Hasto.

Hasto mengungkapkan, pelaporan yang dilakukan ke bawaslu akan melaporkan penyebar dari kabar bohong terkait Ratna Sarumpaet. Sekaligus, dia melanjutkan, pelanggaran terhadap komitmen di dalam kampanye damai.

Meski demikian, Hasto menyerahkan seluruhnya terkait proses setelah pengaduan yang dilakukan kepada bawaslu. Dia berharap bawaslu dapat menjadi hakim yang baik. Mengingat, dia melanjutkan untuk mencari pemimpin diperlukan landasan moral dan itikad rekam jejak yang baik.

Di saat yang bersamaan, dia juga meminta komitmen seluruh pasangan calon untuk mewujudkan pemilu dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Lanjutnya, setiap pasangan juga berkomitmen untuk mengedepankan pemilu yang menampilkan keadaban publik, demokrasi serta prinsip dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

"Jadi itu yang kami hayati, kami hikmati sehingga menjadi pedoman kerja dari seluruh tim kampanye pusat dan daerah," katanya.

Hasto mengatakan, terkait polemik Ratna Sarumpaet yang mencuat beberapa hari terakhir tentu menyita energi masyarakat. Dia melanjutkan, bagi KIK, kasus ini tidak cukup selesai dengan sebuah permintaan maaf tetapi harus disertai bersama komitmen bersungguh-sungguh agar seluruh jajaran tim kampanye.

"Terutama tim kampanye Prabowo-Sandiaga untuk tidak lagi mengeksploitir aspek-aspek kemanusiaan pada saat bangsa ini menghadapi bencana alam," kata Hasto.

KIK sebelumnya juga telah meminta aparat penegak hukum mendalami perbuatan hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet. TKN menilai ada pelanggaran Undang-Undang (UU) dalam perbuatan tersebut. KIK juga meminta lembaga pemilu, bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan perangkat lain untuk mencermati kasus tersebut.

Ratna Sarumpaet disebut-sebut menjadi korban pemukulan sejumlah orang pada Jumat (21/9) lalu. Informasi tersebut juga telah beredar luas di jejaring media sosial pada Senin (1/10). Wajah Ratna bahkan mengalami pembengkakan.

Ratna akhirnya buka suara atas peristiwa yang menimpanya. Dia mengaku tidak pernah menjadi korban pemukulan pihak manapun. Dia melanjutkan, bengkak yang berada di wajahnya berasal dari operasi plastik yang dia jalani.

Ratna yang masuk sebagai Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengundurkan diri dari posisinya itu. Pengunduran dirinya dilakukan secara tertulis yang dikirimkan kepada Koalisi Indonesia Adil dan Makmur.

Prabowo Subianto kemudian meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena telah ikut menyuarakan kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Permintaan maaf ini dia sampaikan di kediamannya didampingi oleh Sandiaga serta Amien Rais.

Disaat yang bersamaan Prabowo menerima pengunduran diri Ratna Sarumpaet dari TKN Koalisi Indonesia Adil dan Makmur. Mantan Jenderal Kopassus itu juga mempersilahkan untuk dilakukan proses hukum terhadap wanita berusia 70 tahun tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement