Jumat 05 Oct 2018 04:40 WIB

Ini Barang yang Disita Penyidik dari Rumah Ratna Sarumpaet

Polisi menggeledah rumah Ratna Sarumpaet selama dua jam.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Reiny Dwinanda
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.
Foto: Antara
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah selesai menggeledah kediaman tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10) dini hari. Menurut kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, ada sejumlah barang yang dibawa penyidik dari rumah kliennya.

"Laptop, beberapa kartu ATM, dan lain-lain yang menurut penyidik ada keterkaitan sama perkara pidananya," kata Insank usai penggeledahan dilakukan di Jalan Kampung Melayu Kecil 5 nomor 24, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jum'at dini hari.

Insank menjelaskan sejumlah buku rekening bank yang telah dipotong sejak 2016 hingga 2017 juga dibawa oleh penyidik. Polisi juga menyita ponsel milik Ratna.

"Tapi kan kami percaya bahwa ketika bukti-bukti itu tidak menyangkut perkara pidana itu ya tentu dikembalikan," ujarnya.

photo
Kronologi berkembangnya hoaks Ratna Sarumpaet.

Insank mengungkapkan penggeledahan dilakukan di hampir seluruh sisi rumah. Namun, beberapa barang yang dijadikan bukti paling banyak ditemukan di kamar.

Baca juga: Geledah Rumah Ratna Sarumpaet, Polisi Sita Satu Koper

Penggeledahan di kediaman Ratna dilakukan hampir dua jam. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di pintu gerbang kediaman Ratna. Sejumlah petugas kepolisian juga terlihat berlalu-lalang di kediaman Ratna.

Sebuah tas koper besar berwarna hitam tampak dibawa keluar dari kediaman Ratna. Saat disinggung mengenai isi koper tesebut, kuasa hukum Ratna mengatakan bahwa itu merupakan tas yang hendak dibawa kliennya ke Cile.

"Itu tas besar kan tas yang mau dipakai ke Cile itu, tapi dibawa juga, ya kita liat saja," tuturnya.

Ratna akan dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis malam. Dia dianggap melanggar pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.

"Semua sudah kita panggil. Kita panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian di Jakarta, Kamis.

Pada Rabu (3/10), Ratna mengakui telah mengarang cerita bahwa dia mengalami penganiayaan demi menutupi kejadian sebenarnya dari keluarganya. Lebam di wajahnya bukan berasal dari pengeroyokan, melainkan bagian dari proses penyembuhan setelah menjalani prosedur operasi plastik.

Kebohongan yang semula ditujukan kepada keluarganya itu kemudian sampai ke telinga kawan-kawan Ratna yang merupakan tokoh nasional. Mereka termakan cerita Ratna dan informasi rekaan mantan jubir tim kampanye capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu pun bergulir luas menjadi hoaks.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement