Jumat 05 Oct 2018 06:15 WIB

Kuasa Hukum Bantah Ratna Sarumpaet Berniat Melarikan Diri

Ratna Sarumpaet ditangkap saat hendak terbang ke Cile, Kamis (4/10).

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Reiny Dwinanda
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri.
Foto: Antara
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, menjelaskan kliennya tidak memiliki niat untuk kabur dan menghindari proses hukum. Ia menegaskan bahwa kepergian Ratna ke luar negeri adalah untuk menghadiri konferensi internasional penulis naskah drama.

"Pemberangkatan ke luar negeri ini memang sudah direncanakan jauh-jauh hari," kata Insank di kediaman Ratna di Tebet, Jakarta, Jumat (5/10) dini hari.

Insank juga mengatakan bahwa Ratna juga belum mengetahui dia dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi saat akan terbang ke Cile. "Ini undangan sudah lama diagendakan, makanya Ibu bergegas untuk berangkat, tapi bukan melarikan diri," jelasnya.

Selaku kuasa hukum, Insank mengaku telah berkomunikasi untuk meminta perubahan jadwal pemanggilan. Hal itu dilakukan untuk berjaga-jaga kalau saja Ratna masih berada di luar negeri sampai tanggal 8 Oktober 2018.

"Pada prinsipnya kami akan hadapi (proses hukum)," ujarnya.

photo
Kronologi tersebarnya hoaks Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya, kepolisian menangkap eks juru kampanye pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di bandara saat dirinya hendak akan terbang ke Santiago, Cile, dengan pesawat Turkish Airlines. Ratna telah berstatus tersangka atas kasus dugaan tersebarnya berita bohong.

Ratna Sarumpaet akan dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis malam. Dia dianggap melanggar Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.

"Semua sudah kami panggil. Kami panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya, kami lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kami tidak diindahkan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian di Jakarta, Kamis.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement