Jumat 05 Oct 2018 13:21 WIB

Polisi: Ratna Dicekal Karena tak Ada Jaminan Kembali

Polda mengajukan permintaan pencegahan atas Ratna Sarumpaet tertanggal 4 Oktober

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.
Foto: Antara
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian meminta bantuan Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk mencekal Ratna Sarumpaet ke luar negeri. Apalagi tak ada jaminan kapan Ratna kembali ke tanah air.

"Karena kita dengar beliau mau berangkat ke luar negeri, tidak ada jaminan pulangnya kapan, sementara itu maka kita ambil action aja untuk cegah dia," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, Jumat (5/10).

Ratna ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (4/10) malam tepat sebelum ia bertolak ke Cile. Ratna pun diboyong ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Ratna juga sempat dibawa ke rumahnya, Tebet, Jakarta Selatan untuk dilakukan penggeledahan.

Hingga Jumat, Ratna masih diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setyo menuturkan keputusan penahanan itu merupakan subyektivitas penyidik.

"Tapi secara umum diatur bahwa orang ditahan itu karena dikhawatirkan pertama akan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, kedua merusak TKP. Itu salah duanya itu tadi," ujar Setyo.

Kepala Bagian Humas Ditjen Keimigrasian Agung Sampurno menuturkan, Polda Metro Jaya mengajukan permintaan pencegahan atas Ratna Sarumpaet tertanggal 4 Oktober 2018.

"Rencananya beliau akan berangkat Jam 20.00 menggunakan Turkis Airline dengam rute Jakarta-Istambul-Santiago-Sao Paulo," kata Agung.

Pencegahan Ratna berlaku untuk 20 hari ke depan sejak pencegahan dikabulkan. Ratna ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Kepolisian membongkar fakta berbeda terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet yang beredar di internet. Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018. Politikus yang mendengar cerita Ratna pun turut menyampaikan kisah bohong Ratna ke publik.

Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga tangga 24 September. Lebam di muka Ratna pun ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya.

Ratna akhirnya mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus dan tokoh terkait penganiayaan yang dialaminya. Sejumlah tokoh tersebut yang menyampaikan bahwa Ratna dipukuli di antaranya, Prabowo Subianto, Fadli Zon, Sandiaga Uno, Dahnil Anhar, Amien Rais dan belasan lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement