REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) serta Perusahaan Anggota AAJI dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI) menjalin kerja sama. Kedua pihak menyepakati kerja sama melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik, sekaligus sosialisasi terkait pemanfaatan data kependudukan itu.
Kerja sama diperlukan bagi AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi Jiwa anggota AAJI guna proses verifikasi identitas nasabah asuransi dan identitas calon agen/tenaga pemasar perusahaan berlisensi. Penandatangan PKS dilakukan oleh Ketua Bersama AAJI, para Direksi dari 40 perusahaan asuransi jiwa dan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI di Jakarta.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kerja sama merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number. Data kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau nasabah.
"Kerja sama ini untuk lebih mengoptimalkan sistim administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat," ujar Zudan.
Ketua Bersama AAJI, Maryoso, mengatakan perusahaan anggota AAJI akan mendapatkan banyak manfaat dan kemudahan. Ia mencontohkan kemudahan dalam proses verifikasi identitas nasabah. "Sehingga ini akan memudahkan dalam permintaan atau pembukaan produk layanan bagi nasabah baru dan juga akan mempercepat proses layanan keuangan kepada para nasabahnya dalam hal klaim," ujar dia menjelaskan.
Dalam proses verifikasi data nasabah, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menambahkan, melalui pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin penting. Ini dikarenakan identitas nasabah dapat ditelusuri dan diverifikasi.
"Bagi nasabah sendiri tentunya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut," ujar Togar.