Jumat 05 Oct 2018 14:45 WIB

Kebohongan Ratna Berdampak Sistemik pada Prabowo-Sandi

Perbuatan Ratna dapat menyeret mereka yang turut ikut dalam kebohongan tersebut

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Universitas Padjajaran (Unpad) Idil Akbar menganggap kebohongan yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, kebohongan yang dilakukan Ratna berdampak sistemik bagi tim pemenangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno.

"Maksudnya sistemik bagaimana? Perbuatannya dapat menyeret mereka yang turut ikut dalam kebohongan tersebut," ujar Idil dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (4/10).

Idil lebih lanjut menjelaskan di dalam UU ITE, siapapun yang ikut menyebarkan kebohongan dan/atau kebencian dapat dikenakan sanksi. Persoalannya, banyak dari pihak pemenangan Prabowo - Sandiaga yang ikut terlibat dalam penyebaran kebohongan tersebut, termasuk Prabowo dan petinggi parpol pendukung maupun tim kampanye lainnya.

"Jadi, mereka juga bisa terkena dampak hukum atas perbuatan Ratna Sarumpaet," katanya.

Meskipun secara etika Sarumpaet dan Prabowo sudah menyampaikan permohonan maaf, Idil menilai hal tersebut tidak lantas membuat proses hukum terhadap Ratna bisa dihentikan. Upaya hukum masih akan tetap berjalan seperti biasa.

"Ratna Sarumpaet tidak berpikir logis dan strategis, hanya semata berpikir perbuatannya bisa mendegradasi pencitraan Jokowi - Ma'ruf. Oleh karena itu, Idil menilai satu-satunya cara yang harus dihadapi Ratna dan kubu Prabowo - Sandi adalah dengan menghadapi segala tuntutan yang dialamatkan kepada keduanya sebab menurutnya membawa pembenaran hanya membuat runyam permasalahan.

"Bagaimanapun perbuatan ini sudah masuk dalam ranah hukum," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement