Jumat 05 Oct 2018 21:07 WIB

Kamboja Penjarakan Kakek 70 Tahun karena Hina Kerajaan

Parlemen menyetujui aturan larangan penghinaan terhadap kerajaan Februari lalu.

Penjara  (Ilustrasi)
Foto: deeinform.blogspot.com
Penjara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH -- Pengadilan Kamboja memenjarakan tukang cukur berusia 70 tahun selama tujuh bulan atas pelanggaran hukum penghinaan kerajaan, hukuman pertama dalam perkara itu sejak hukum tersebut diberlakukan pada tahun ini.

Putrinya, Ang Vongpheak (45 tahun) mengatakan pengadilan menyatakan Ban Samphy (70), anggota oposisi Partai Penyelamatan Bangsa Kamboja (CNRP) yang dibubarkan, bersalah pada Kamis (4/10) setelah ia berbagi unggahan Facebook tentang Raja Norodom Sihamoni pada Mei.

"Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menghina raja tapi hanya akan menjalani tujuh bulan," kata Yin Srang, juru bicara pengadilan di provinsi utara, Siem Reap, kepada Reuters tanpa merinci.

Pada Februari, parlemen Kamboja dengan suara bulat menyetujui aturan melarang penghinaan terhadap kerajaan. Kelompok hak asasi menyatakan prihatin karena hukum itu, mirip dengan yang di Thailand tetangganya, dapat digunakan terhadap penentang pemerintah.

Pada tahun lalu, Mahkamah Agung membubarkan CNRP atas permintaan pemerintah. Partai itu dinyatakan bersalah karena merencanakan mengambil alih kekuasaan dengan bantuan Amerika Serikat. Tuduhan tersebut dibantah partai itu.

Pada Juli, Partai Rakyat Kamboja (CPP) Perdana Menteri Hun Sen, yang berkuasa, menang pemilihan umum, yang dikatakan penentangnya cacat karena antara lain tidak ada lawan mumpuni. Ang Vongpheak menyatakan kecewa atas putusan pada Kamis itu.

"Saya tidak senang dengan keputusan pengadilan tapi saya tidak tahu apa yang bisa dilakukan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement