REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mahkamah Tinggi Shah Alam mengabulkan permohonan pengacara Gooi & Azura untuk menangguhkan sidang Siti Aisyah dan Doan Thi Huong terkait pembunuhan saudara seayah pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam. Pengacara dari Gooi & Azura, Selvi, mengatakan Mahkamah Tinggi Shah Alam telah mengirimkan persetujuan penangguhan persidangan, Jumat (5/10).
Dalam surat disebutkan terkait pembicaraan kasus kriminalitas Nomor 45B-37-06 tahun 2017 dan 45B-38-06 tahun 2017, jaksa penuntut umum melawan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dalam perkara Mahkamah Majistret Sepang Kasus Penangkapan Nomer 81-3-3-2017 setelah merujuk kepada hakim permohonan penangguhan dikabulkan.
Pengurusan kasus ditetapkan pada Jumat (2/11) pukul 10.30 di hadapan Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin di Tingkat 5 Bangunan Utama Komplek Mahkamah Shah Alam sehingga semua diminta hadir. Sebelumnya persidangan dijadwalkan pada 1, 5, 7, 8, 12 dan 13 November, 12, 13 dan 14 Desember, 7 dan 10 Januari kemudian 18 hingga 20 Februari 2018.
Kepala Kantor Investigasi Kriminalitas Kantor Polisi Selangor SAC Fadzil Bin Ahmat dalam pernyataannya Sabtu (1/9) telah memohon bantuan untuk mencari dua warga Indonesia membantu kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Dua warga Indonesia tersebut adalah Raisa Rinda Salma (24 tahun) dengan nomor paspor B2421541 dan Dessy Meyrisinta (33) dengan nomor paspor B0464727. Hingga kini belum ada perkembangan terkait dengan warga Indonesia tersebut.