REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang dua aset terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Diketahui, perkara Fuad telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga aset milik Fuad yang laku dalam lelang akan digunakan untuk pengembalian uang negara.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, hasil lelang tersebut akan langsung masuk ke dalam kas negara. Adapun aset yang laku dalam lelang itu adalah tanah seluas 5.892 meter persegi yang nilai jualnya mencapai Rp 4,7 miliar. Lalu sebidang tanah seluas 10.165 meter persegi dengan jumlah harga jual Rp 4,2 Miliar.
Febri mengatakan, KPK akan memaksimalkan asset recovery melalui kewenangan yang dimiliki. Selain agar adanya uang yang masuk ke kas negara, juga sebagai pengingat semua pihak tidak melakukan korupsi.
"Maka hasil kejahatan yang mereka kumpulkan selama ini tetap akan dapat dirampas oleh negara dan dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya melalui mekanisme keuangan negara," ujar Febri.