REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengacu pada peraturan baru yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia, yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengundang Bank Indonesia dalam serangkaian kegiatan sosialisasi terkait peraturan tersebut dengan nasabah eksportir. Setiap perwakilan Bank Indonesia maupun BCA secara rutin hadir memberikan pendampingan informasi yang optimal dan menyeluruh untuk perlindungan nasabah.
Kegiatan tersebut telah terselenggara di empat kota, yaitu Bandung, Jakarta, Surabaya dan Solo. Adapun total jumlah nasabah mencapai 715 nasabah.
Saat kegiatan sosialisasi di Solo hadir untuk membuka acara, yakni Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Pribadi Santoso, Executive Vice President Treasury BCA Janto Havianto, Senior Vice President Treasury Marketing BCA Emmy Linawati. Turut hadir pula dalam acara tersebut sekitar 145 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya.
BCA melakukan sosialisasi transaksi swap lindung nilai.
Saat penyelenggaraan diadakan di Bandung diikuti 150 nasabah, Jakarta sebanyak 180 nasabah, dan Surabaya mencapai 240 nasabah. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan nasabah BCA termasuk eksportir dan pelaku usaha lainnya memahami peraturan baru BI tersebut. Total nasabah yang mengikuti kegiatan sosialisasi hingga saat ini mencapai 715 nasabah eksportir.
Pada kesempatan terpisah, Senior Executive Vice President Treasury and International Banking BCA Branko Windoe menyambut baik dan menyampaikan dukungannya pada peraturan baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"BCA senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah akan informasi dan perkembangan terkini untuk mendukung kegiatan bisnis yang dijalankan oleh nasabah, termasuk dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia," kata Branko.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan nasabah atas regulasi baru yang berpengaruh kepada strategi bisnis nasabah. Selain itu dengan pemahaman yang baik, nasabah dapat melakukan lindung nilai atas kewajiban valas yang harus dipenuhinya dari risiko fluktuasi nilai tukar dan suku bunga.