Ahad 07 Oct 2018 17:45 WIB

Raja Juli: Jadi Tahanan Kota, Ratna Bisa Hilangkan Bukti

Raja Juli menilai alasan kesehatan Ratna Sarumpaet terlalu mengada-ada.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Elba Damhuri
Kronologi 'hoaks' Ratna Sarumpaet.
Foto: Dok Republika
Kronologi 'hoaks' Ratna Sarumpaet.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni ikut menanggapi wacana Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota. Menurut dia, Ratna bisa saja menghilangkan barang bukti bila keinginan itu dipenuhi.

Baca Juga:

Baca Juga

Raja menilai polisi sebaiknya tidak memenuhi keinginan Ratna. Sebab kasus Ratna terbilang serius hingga Ratna sempat ingin melarikan diri ke luar negeri.

"Bila Ibu Ratna menjadi tahanan kota besar peluang ia bisa menghilangkan barang bukti sehigga sulit mengungkap pihak-pihak terkait dalam penyebaran hoaks yang merusak kedamaian rakyat Indonesia," kata Raja Juli dalam keterangan resmi pada wartawan, Ahad (7/10).

Alasan Ratna agar menjadi tahanan kota lantaran faktor kesehatan terlihat mengada-ada. Ia menilai bila Ratna sakit tentu tetap bisa berobat walau ditahan di penjara.

"Apalagi meski telah berusia lanjut Ibu Ratna selama ini terlihat segar bugar sehingga bisa keliling Indonesia menebar kebencian melalui tagar 2019 Ganti Presiden. Ibu Ratna juga terlihat sangat sehat ketika berencana melancong jauh ke Cile," ujarnya.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, menyakan akan mengajukan permohonan tahanan kota untuk kliennya. Ia akan berbicara dengan pihak keluarga Ratna agar bisa menjadi jaminan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri.

Salah satu syarat mendapat perlakuan sebagai tahanan kota adalah ada jaminan dari pihak keluarga. Tahanan kota bisa diberikan dengan jaminan uang juga namun Insank lebih memilih meminta jaminan keluarga.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement