Senin 08 Oct 2018 15:00 WIB

Organisasi Asing Dilarang Langsung Terjun ke Daerah Bencana

NGO luar yang ingin membantu wajib menggandeng mitra lokal.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Teguh Firmansyah
Tim SAR gabungan melakukan proses evakuasi korban di Perumnas Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (7/10).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tim SAR gabungan melakukan proses evakuasi korban di Perumnas Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan,  organisasi nonpemerintah (NGO) dari luar negeri untuk tidak terjun langsung ke lokasi bencana. Organisasi asing yang ingin membantu penanganan dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Donggala dan Palu wajib menggunakan mitra lokal.

“Ormas asing atau NGO Internasional tidak diizinkan terjun langsung ke wilayah terdampak gempa,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu (6/10).

Sutopo menjelaskan, bagi pihak NGO Internasional yang terlanjur menerjunkan warga negara asing ke wilayah terdampak gempa, diimbau untuk segera menarik anggotanya. Sedangkan bagi organisasi yang sudah terlanjur membeli atau menyiapkan bahan dan meterial bantuan untuk Indonesia, maka harus didaftarkan menjadi mitra kementerian dan lembaga di Indonesia.

Lihat juga,  Bantuan dari Komunitas Muslim Amerika untuk Palu.

Segala bentuk bantuan selain WNA, wajib mendaftar sebagai mitra lembaga di Indonesia. “Ormas asing yang belum terdaftar dalam kementerian lembaga wajib segera mendaftar ke BNPB untuk pendistribusian di lapangan,” kata dia.

Adapun bagi ormas asing yang sudah terdaftar menjadi mitra dapat mengirim bantuan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) dengan pendampingan kementerian lembaga yang menjadi mitra organisasi tersebut. Pengawasan, kata Sutopo, perlu dilakukan agar pelaksanaan pengiriman bantuan ke Indonesia dapat dilakukan secara tertib.

“Sementara ini seluruh bantuan asing yang masuk melalui kota Makassar dan Balikpapan yang dikoordinasikan oleh BNPB,” lanjut Sutopo.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk membuka pintu bagi pihak asing yang ingin memberikan bantuan. Namun, bantuan yang bisa diberikan terbatas sesuai kebutuhan Indonesia. Selain itu, bantuan bersifat antar pemerintah atau G to G sehingga bantuan yang diberi mengatasnamakan negara.

Hingga penanganan bencana hari ke delapan, bantuan asing yang masuk berupa finansial, pesawat, serta perlengkapan di pengungsian. Khusus bantuan finansial, Kementerian Luar Negeri mencatat total komitmen yang akan diberikan kepada Indonesia mencapai Rp 220 miliar. Sekitar 50 persen dari bantuan tersebut sudah diterima BNPB dan langsung disalurkan untuk penanganan korban bencana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement