REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) belum memutuskan apakah pencarian korban gempa dan tsunami di Kota Palu, Sigi dan Donggala, Sulteng, akan dihentikan atau diteruskan setelah 14 hari sesuai ketentuan tanggap bencana. Pemprov Sulteng akan melakukan rapat koordinasi sebelum memutuskan hal itu.
"Kita mau tanya masyarakat, apakah dilanjutkan pencarian atau kita hentikan untuk menghindari dampak penyakit yang ditimbulkan. Sebagian masyarakat menghendaki untuk dihentikan dan lokasi itu dijadikan kuburan massal lalu dibangunkan monumen," kata Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola di Palu, Senin (8/10).
Longki mengatakan pemerintah daerah bersama unsur terkait lainnya akan melakukan rapat koordinasi terkait akan berakhirnya masa tanggap darurat. Ia mengatakan untuk saat ini pencarian korban masih terus dilakukan dan akan mempertimbangkan kondisi yang ada, sebab dipastikan kondisi jenazah saat ini tidak utuh lagi karena sudah beberapa hari tertimbun tanah disertai lumpur.
"Kalaupun ditemukan ya paling tidak dikenal lagi," katanya.
Longki mengatakan selain fokus menyelesaikan pencarian korban, tim penanggulangan bencana juga fokus pada distribusi bantuan logistik ke posko pengungsian melalui daerah masing-masing. "Karena tidak mungkin kami yang dari provinsi mengantar bantuan itu sampai ke kelurahan. Yang tahu itu ya pemerintah daerah masing-masing. Mereka yang tahu siapa semua warganya," katanya.
Badan Nasional Penanggulan Bencana pada 6 Oktober mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah telah mencapai 1.649 orang. Jumlah tersebut tersebar di Kota Palu sebanyak 1.413 orang, Kabupaten Sigi 64 orang, Donggala 159 orang, Parigi Moutong 12 orang dan Pasangkayu, Sulawesi Barat satu orang.
Korban luka berat mencapai 2.549 orang, korban hilang 265 orang, dan tertimbun 152 orang. Ia mengatakan terdapat tiga titik lokasi gempa paling rusak, yakni Kelurahan Balaroa dan Kelurahan Petobo, Kota Palu serta Desa Jono Oge di Kabupaten Sigi.
Longki mengatakan jika masyarakat setuju upaya pencarian dihentikan, maka lokasi tersebut akan dijadikan kuburan massal selanjutnya ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau karena tidak layak lagi untuk ditempati.