Senin 08 Oct 2018 17:12 WIB

KPK Lelang 1 Mobil dan 19 Perhiasan Mewah

Barang yang dilelang milik Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan. Kali ini barang yang dilelang milik dua terpidana koruptor yakni Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono. Diketahui, lelang dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.

"KPK dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang dengan metode menggunakan aplikasi lelang," kata Kabiro Humas  KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Senin (8/10).

Febri mengatakan lelang akan dibuka pada Rabu (10/10) lusa. Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mengakses situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sedangkan daftar barang yang dilelang dapat dilihat melalui website KPK https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/604-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-2.

"Totalnya ada 20 barang rampasan yang akan dilelang," ucap Febri.

Adapun, 20 barang yang dilelang itu terdiri dari 1 unit mobil Honda Freed GB3 1.5 E AT tahun 2012. Kemudian, 19 barang lainnya merupakan perhiasan emas dan berlian berupa kalung, cincin dan gelang.

"Pihak yang berminat dapat melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan yang tersimpan di kantor KPK Jalan Kunigan Persada Kav 4 Jakarta Selatan," ujar Febri.

Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ahmad Fathanah dinilai terbukti secara sah dah meyakinkan praktik suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Tak puas dengan putusan majelis hakim tipikor, Ahmad Fathanah mengajukan banding. Namun, ditingkat banding hukuman Fathanah justru diperberat menjadi 16 tahun penjara dengan denda dan subsider yang sama.

Sementara, Kepala Nindya Karya cabang Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, Heru Sulaksono, divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Hakim majelis tipikor menilai Heru Sulaksono terbukti secara sah terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun anggaran 2006-2011.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement