REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Proses penegakan hukum dengan tilang elektronik telah membuat hukum lalu lintas lebih tegas dan tidak pandang bulu. Sudah satu pekan uji coba elektronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan sudah puluhan pejabat yang melakukan pelanggaran tertangkap kamera.
“Tercatat sebanyak 613 pelanggar yang ter-capture kamera ETLE, yakni sejak 1-6 Oktober 2018. Pelat merah 20 pelanggar, pelat TNI-Polri 16 pelanggar, dan pelat kedutaan 10 pelanggar,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Senin (8/10).
Temuan ini menjadi salah satu pembuktian kebijakan tilang elektronik diberlakukan untuk semua pengendara serta mencegah adanya aksi “aman” ketika ditilang di jalan. Meski demikian, sebagian besar dari 613 pelanggar merupakan kendaraan berpelat hitam.
“Pelat hitam ada 369 pelanggar, pelat kuning (kendaraan umum) ada 61 pelanggar, yang tidak terdeteksi total ada 116 pelanggar,” ujar Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi didapati dari hari ke hari jumlah pelanggar mengalami penurunan yang cukup signifikan. Para pengendara diharapkan dapat lebih patuh lagi dalam berkendara untuk ke depannya.
“Jumlahnya terus menurun. Paling banyak di hari pertama dengan jumlah 232 pelanggar. Kemudian, menurun terus sampai di hari keenam jumlahnya paling sedikit, yakni 27 pelanggar,” kata dia lagi.
Secara keseluruhan, pelanggar selama enam hari dalam 24 jam, total pelanggar pada hari pertama berjumlah 232 pelat kendaraan, hari kedua 104 pelat kendaraan, dan hari ketiga 104 pelat kendaraan. Setelah itu, hari keempat 93 pelat kendaraan, hari kelima 53 pelat kendaraan, dan hari keenam 27 pelat kendaraan. Selain keseluruhan jumlah tersebut, ada 116 pelanggar yang tidak terdeteksi dan ada 19 pelanggar yang diberikan diskresi oleh petugas di lapangan.
Dalam pelaksanaan uji coba pemberlakuan tilang elektronik, Ditlantas Polda Metro Jaya mengakui, masih ada kelemahan dalam pantauan kamera tersebut. Kamera terkadang tidak bisa menangkap pelat kendaraan dalam kondisi menumpuk.
Kelemahan pantauan kamera ELTE ini menjadi bahan evaluasi bagi Ditlantas Polda Metro Jaya. Yusuf mengatakan, bagi para pelanggar yang masuk dalam kategori tidak terdeteksi kamera ETLE, akan ditindak langsung oleh petugas di lapangan.
Ditlantas Polda Metro Jaya masih mengembangkan website ETLE dan aplikasi ETLE yang akan hadir di Google Playstore. Yusuf mengatakan, website dan aplikasi tersebut akan membantu masyarakat untuk mencari tahu informasi terkait tilang elektronik, serta proses pembayaran denda, pemblokiran STNK, hingga cara kamera menindak para pelanggar lalu lintas.
“Klarifikasi dari pemilik kendaraan yang melanggar dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu bisa melalui alamat website atau ada aplikasi nanti yang kita kembangkan di Google Playstore, tapi sedang kita kembangkan. Kalau enggak bisa akses keduanya, kita bisa manual dengan mengirimkan blangko lampiran di surat ini,” ujar Yusuf.
Dalam website www.etle-pmj.info dan aplikasi ETLE tersebut, pelanggar dapat melihat hasil tangkapan kamera ETLE terhadap pelanggaran yang mereka lakukan. Video yang terekam juga dapat dicari di sana. Namun, website masih belum bisa diakses karena masih dalam pengembangan.
Berdasarkan pantauan Republika beberapa waktu lalu di persimpangan Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, seorang pengendara memundurkan sepeda motornya setelah menyadari hanya dirinya yang berhenti melewati garis pembatas kendaraan.
Pengendara tersebut juga memundurkan sepeda motornya dengan cepat setelah melihat Republika memegang kamera ponsel yang diarahkan ke kendaraannya.
Salah satu pengendara sepeda motor, Septriadi (27 tahun), mengatakan sengaja memberhentikan sepeda motor di belakang garis agar tidak ditilang polisi.