REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan dari 1.460 tahanan yang keluar saat gempa dan tsunami terjadi di Sulawesi Tengah pada 28 September 2018, baru 364 tahanan yang melaporkan diri ke posko Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Artinya, sebanyak 1.096 tahanan dan warga binaan masih berada di luar tahanan.
"Kami masih berikan tenggat waktu untuk melapor sesuai hasil komunikasi kami dengan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah," ujar Utami di Gedung Ditjen Pas, Jakarta, Senin (8/10).
Utami mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM belum bisa melakukan pencarian terhadap warga binaan yang belum kembali. Sebab, ia menerangkan, sampai saat ini, Ditjen Pemasyarakatan masih kesulitan memberikan fasilitas dasar seperti bahan makanan serta kesediaan air dan listrik kepada para tahanan dan warga binaan yang sudah berada di dalam rutan ataupun lapas.
"Ketersediaan bahan makanan ini (masih belum mencukupi)," ucap Utami.
Ia menerangkan pencarian untuk para tahanan ataupun warga binaan akan dilakukan bila ketersediaan fasilitas dasar sudah terpenuhi. Ia menambahkan hal ini menunggu laporan dari Kanwil Sulawesi Tengah.
"Kali ini menyangkut penyediaan bahan makanan Napi harus siap dulu. Jangan sampai sudah mencari Napo dan masukin ke lapas makanan tidak bisa terpenuhi, air belum bisa kita penuhi, listrik juga belum bisa," tuturnya.
Utami menerangkan, Ditjen Pemasyarakatan memberikan izin bagi tahanan di Rutan dan Lapas di Sulawesi Tengah untuk menemui keluarganya yang menjadi korban akibat gempa. Namun, Ditjen Pemasyarakatan memberikan waktu hanya satu pekan bagi para warga binaan. Setelah itu, mereka diminta kembali dan menyerahkan diri.
Menurut Utami, izin keluar tahanan itu diberikan karena situasi yang darurat pascagempa. Pada intinya, warga binaan hanya ingin menemui anggota keluarganya untuk mengetahui kondisi keselamatan pascagempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.
Enam unit pelaksana teknis (UPT) yang terkena dampak gempa dan Tsunami terdapat 1.664 orang. Enam UPT tersebut yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu, Lapas Perempuan Palu, Rumah Tahanan (Rutan) Palu, Rutan Donggala, Rutan Parigi, dan LPKA Palu.