Selasa 09 Oct 2018 03:55 WIB

Penentuan Status Buron Tunggu Kesiapan Lapas di Daerah Gempa

Dirjen Lapas mengimbau seluruh narapidana tahanan di luar untuk rutin melaporkan diri

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kondisi tembok lapas yang hancur di Lapas Palu, Petobo, Palu, Sulawesi Utara, Rabu (3/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kondisi tembok lapas yang hancur di Lapas Palu, Petobo, Palu, Sulawesi Utara, Rabu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetuan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron bagi para narapidana yang belum kembali ke lembaga permasyarakatan pascagempa di Palu dan sekitarnya masih menunggu pemulihan kondisi lapas. Saat ini kondisi Lapas rutan yang terkena dampak masih dalam kegiatan pemulihan dan rehabilitasi.

"Ditetapkan setelah Lapas Rutan dianggap siap untuk menyelenggarakan layanan dasar dan hunian yang sudah dianggap layak ditempatkan,“ kata Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Senin (8/10).

Utami menerangkan, penilaian layak dan tidaknya lapas rutan untuk dihuni merupakan hasi evaluasi Tim Kanwil Kemenkumham Palu dan Tim Satgas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar Ditjenpas. Evaluasi ini dititikberatkan pada pemenuhan kebutuhan dasar penghuni, seperti makan, minum, dukungan kesehatan, ketersediaan air dan listrik serta kamar hunian yang cukup layak untuk ditempati.

Ditjenpas masih melakukan pemulihan tingkat ringan pada lapas yang mengalami keretakan bangunan dan melakukan pemulihan tingkat berat pada Lapas Palu, misalnya terhadap robohnya tembok luar dan tembok antar bangunan

“Apalagi Rutan Donggala yang mengalami kerusakan total akibat pembakaran, sehingga ditetapkan rumah dinas kepala rutan menjadi kantor sementara," ujar Utami.

Selain pemulihan fisik bangunan dan fasilitas layanan, langkah yang dilakukan Ditjenpas adalah pendataan terhadap narapidana dan tahanan yang telah berada di luar lapas rutan, sebagai akibat upaya penyelamatan diri dari ancaman robohnya bangunan dan dampak gempa tsunami Iainnya.

Utami mengklaim, dalam sehari sudah sekitar 200 tahanan telah  melaporkan diri untuk kembali menjalankan pidananya. Untuk itu Utami kembali mengimbau kepada seluruh narapidana tahanan yang berada di luar untuk secara rutin melaporkan diri.

"Sebagai wujud itikad baik untuk melanjutkan kembali masa pidananya, sampai dengan berfungsinya kembali secara utuh layanan lapas atau rutan,” ujar Utami.

Imbauan ini, belum memiliki batas waktu. Menurut Utami, batas waktu bagi para narapidana sebelum akhirnya jadi buron adalah saat Lapas atau rutan sudah dinyatakan siap. "Misalnya bama (bahan makanan) kan disediakan pihak ketiga, kami menunggu itu juga," ucap Utami.

Data terakhir Ditjenpas menunjukkan per tanggal 8 Oktober 2018 terdapat 364 orang penghuni yang melaporkan diri di masing masing lapas rutan. Sebelum terjadinya gempa jumlah hunuan di enama UPT adalah sebanyak 1664 orang. Saat ini jumlah narapidana tahanan yang berada di dalam lapas rutan adalah 204 orang. Penghuni yang melaporkan diri sebanyak 364 orang, sedangkan yang belum diketahui sejumlah 1096 orang.

Utami menambahkan, Ditjenpas telah membentuk Tim Satgas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar, yang akan melakukan pendampingan, evaluasi dan bantuan peneyelenggaraan layanan dasar di Lapas rutan yang lerdampak gempa tersebut sampai dengan fungsi lapas rutan dan berjalan secara utuh kembali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement