Selasa 09 Oct 2018 07:08 WIB

Kasus Hoaks Ratna, Polda akan Periksa Presiden KSPI Hari ini

Presiden KSPI Said Iqbal akan diperiksa terkait kasus penyebaran hoaks Ratna.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pada hari Selasa (9/10) ini. Said Iqbal akan diperiksa atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet.

"Iya, diagendakan Selasa (pemeriksaan Said Iqbal)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (8/10) malam.

Sementara pada Rabu (10/10) besok, Amien Rais dijadwalkan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebelumnya Amien Rais mangkir pada pemanggilan pertama yakni pada Jumat (5/10) lalu. Pemeriksaan sejumlah saksi ini disebut Argo, untuk mendalami lebih lanjut terkait kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

"Ya pasti yang dipanggil atau diperiksa itu yang mengetahui dan mendengar kasus ini ya," kata Argo.

Sebelumnya diberitakan, Cyber Indonesia membuat laporan penyebaran berita bohong atau hoaks soal dugaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Laporan ini diterima Polda Metro dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Adapun yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, politikus Partai Gerindra Rachel Maryam dan Habiburokhman, serta Elite Demokrat Ferdinand Hutahean. Selain itu, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga dilaporkan.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pelapor juga memasukkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ratna sendiri ditangkap polisi, Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement