REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto meminta Amien Rais untuk tenang dan tidak takut terkait pemanggilan sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Setyo menerangkan alasan pemanggilan Amien Rais sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet untuk klarifikasi.
Baca Juga:
"Jadi jangan takut dulu, belum-belum sudah ketakutan. Tenang saja, itu hanya mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik," kata Setyo, Senin (8/10).
Setyo mengatakan, keterangan Politikus PAN itu diperlukan setelah penyidik memeriksa Ratna Sarumpaet. Setelah pemeriksaan terhadap Ratna, penyidik perlu mengklarifikasi sejumlah hal kepada Amien.
Setyo pun mengimbau agar tidak ada pengerahan massa untuk Amien Rais. "Ikuti aja aturan hukum yang baik. Kalau pengerahan massa berarti harus ada pemberitahuan sesuai UU 9/1998," ujar Setyo.
Setyo melontarkan hal ini sebagai reaksi atas respons Amien dan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pada Jumat (5/10) pekan lalu, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amien, tetapi mantan ketua MPR itu mangkir.
Setelah Amien mangkir, politikus PAN mengeluarkan pernyataan yang mempertanyakan alasan kepolisian memanggil mantan ketua umum PAN tersebut. Mereka seperti anggota Dewan Kehormatan (Wanhor) PAN Dradjad Wibowo dan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Kepolisian pun melakukan pemanggilan kedua. Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan Amien sebagai saksi Ratna pada Rabu (9/10) besok. Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis terkait kebohongan.
Anggota Dewan Pembina BPN Amien Rais menyampaikan keterangan pers usai menggelar pertemuan tertutup dengan tim advokasi BPN di Rumah Daksa, Jakarta, Senin (8/10). (Republika/Febrianto Adi Saputro)
Ketika jadwal pemeriksaan dirilis ke publik, Amien langsung mengumpulkan tim advokasi BPN Prabowo-Sandi di posko pemenangan Jalan Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (1/10) sore. Pertemuan itu juga dihadiri oleh sekretaris jenderal partai politik yang tergabung dalam BPN dan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
Usai pertemuan, Amien berbicara mengenai rencananya mengungkap kasus korupsi di KPK. "Nah yang ini hubungannya tentang penegakan hukum dan korupsi yang sudah mengendap lama di KPK akan saya buka pelan-pelan, sudah gitu aja," kata Amien.
Amien tidak menjelaskan kasus yang dimaksud. Begitu pula Eddy Soeparno yang mengaku tidak tahu terkait kasus apa yang dimaksud Amien. "Saya belum baca," kata dia.
Tidak hanya Amien yang mengeluarkan respons, tetapi juga BPN Prabowo-Sandiaga. Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai ada upaya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh politik pendukung pasangan nomor urut 2.
"Sebenarnya kasus kebohongan tersebut sudah selesai ketika Ibu Ratna sudah mengakui kebohongan dia, kemudian diproses secara hukum, tapi kemudian beberapa tokoh tokoh yang menjadi korban kebohongan justru ada kecenderungan dikriminalisasi," kata Dahnil di Rumah Daksa, Jakarta, Senin.
Dahnil pun menyatakan pemanggilan ini sebagai bentuk politik tidak sehat. “Kami pahami panggilan itu sebagai upaya politik yang tidak sehat di tengah kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) seperti ini," kata dia.
Kendati demikian, Dahnil menegaskan, seluruh anggota koalisi Prabowo-Sandiaga menghargai secara hukum. Karena itu, Amien akan dengan senang gembira memenuhi panggilan hukum itu.
Amien juga mengatakan akan memenuhi panggilan polisi besok. BPN Prabowo-Sandi mengklaim ratusan advokat siap mendampinginya. “So far, ada teman yang mendaftar 300-an dan terus bertambah," ujar Anggota tim advokasi BPN Habiburokhman.
Infografis Kasus Hoaks Terbaik.
Sikap tenang justru ditunjukan oleh PAN selaku partai bernaung Amien. Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay Partaonan menyatakan tak perlu berlebihan menanggapi pemanggilan ini. Karena itu, ia menyampaikan partainya belum akan melakukan praperadilan.
Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini menyatakan percaya polisi menangani kasus hoaks Ratna dengan profesional. Ia tak khawatir jika pengusutan kasus oleh kepolisian ini kemudian akan berdampak negatif pada PAN.
Faldo juga menerangkan belum ada langkah hukum lanjutan terkait pemanggilan terhadap Amien, termasuk kemungkinan melaporkan Ratna ke polisi. Begitu pula dengan Dradjad yang menyatakan PAN fokus mendampingi sebagai saksi.
“Sebab, tidak masuk akal dipanggil polisi sebagai saksi. Hemat saya, logika hukum pemanggilan ini lemah," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin.
(Republika/Mahmud Muhyidin)
"Pemanggilan saksi berdasarkan keterangan tersangka (Ratna). Saksi kan mengetahui, melihat, dan mendengar," kata Argo Yuwono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menjamin tidak ada politisasi dalam penyidikan kasus hoaks Ratna. “Polisi bekerja secara profesional,” kata dia kepada Republika.co.id, Senin.
Argo menjelaskan pemanggilan terhadap Amien untuk memperjelas peristiwa pidana yang terjadi. “Pemanggilan saksi berdasarkan keterangan tersangka (Ratna),” kata dia.
Pada kesempatan terpisah, di Istana Wakil Presiden, Argo mengungkapkan optimismenya bahwa Amien akan hadir memenuhi panggilan dari kepolisan. “Seorang saksi kan mengetahui, melihat, dan mendengar, kita gali," ujar Argo di Istana Wakil Presiden, Senin (8/10).
Selain itu, kepolisian juga akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. "Nanti kita tunggu saja, kan sudah ada tersangkanya, nanti akan diperiksa secara intensif," kata Argo.
Ratna mengakui telah melakukan kebohongan terkait penganiayaan dirinya pekan lalu. Padahal, kabar penganiayaan Ratna sudah menjadi perbicangan publik (viral) di media sosial.
Baca Juga: Sandiaga Akui Perlu Kerja Keras untuk Dongkrak Elektabilitas
Sejumlah tokoh politik, termasuk Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan politisi lain dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur, sudah melontarkan kalimat yang mengecam penganiayaan.
Kemudian, Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke Chile pada Kamis (4/10). Atas kasus ini, Ratna disangkakan pasal berlapis mengenai kebohongan yang menyebabkan keonaran dan kebongan di internet.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kedua pasal tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.