REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,8 kilogram di Kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya V Nomor 22, Surabaya, Selasa (9/10). Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari 15 orang tersangka di delapan tempat kejadian perkara, dalam tiga bulan terakhir.
"Barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari 15 tersangka di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa wilayah Jatim seperti Madiun, Malang, Sidoarjo dan Surabaya," kata Bambang saat ditemui seusai pemusnahan.
Bambang menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari luar Jatim tepatnya Riau, yang masuk ke Jatim melalui udara dan darat. Namun demikian, kata dia, sebagian besar barang bukti yang diamankan memang dibawa melalui jalur darat.
"Kebanyakan dibawa dari jalur darat menggunakan bus seolah-seolah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari luar negeri karena jika dari udara sudah tercium oleh petugas BNNP," ujar Bambang.
Bambang mengungkapkan, dari 15 tersangka yang diamankan, rata-rata merupakan mantan TKI yang pernah bekeeja di Malaysia, baik sebagai kuli ataupun PRT. Menurutnya itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan, dimana para tersangka rata-rata memiliki paspor.
"Mereka juga rata-rata pernah bekerja sebagai kuli, pembantu rumah tangga di Malaysia sehingga saat pulang dan melihat sebagai potensi luar biasa akhirnya pesan untuk dijual lagi," kata Bambang.
Bambang menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut belum berstatus inkrah, namun sudah disisihkan sebagain untuk barang bukti di persidangan. Bambang mengaku takut ada yang menyalahgunakan barang bukti tersebut jika didiamkan terlalu lama.
"Karena kita takut kalau kelamaan ada yang mencoba. Kalau penetapan sudah ditetapkan," ujar Bambang.