Selasa 09 Oct 2018 16:30 WIB

Pengakuan Bupati Malang Seusai Operasi Penggeledahan KPK

Tim penyidik KPK sejak kemarin melakukan kegiatan penindakan di Kabupaten Malang.

Rep: Dian Fath Risalah, Wilda Fizriyani, Antara/ Red: Andri Saubani
Bupati Malang, Rendra Kresna memberikan keterangan pers seusai penggeledahan ruang kerja dan rumah dinasnya di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Bupati Malang, Rendra Kresna memberikan keterangan pers seusai penggeledahan ruang kerja dan rumah dinasnya di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian penggeledahan di Kota dan Kabupaten Malang, sejak Senin (8/10). Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, ada empat tempat yang digeledah tim penyidik.

"Senin, 8 Oktober 2018 kemarin dilakukan penggeledahan di empat lokasi di Malang, yaitu Pendopo Bupati Malang, kantor swasta, rumah swasta, dan rumah PNS," kata Febri saat dikonfirmasi dari Malang, Selasa (9/10).

Penggeledahan itu dilakukan di Pendopo Bupati Malang yang merupakan kantor, dan berdekatan dengan rumah dinas Bupati Malang Rendra Kresna, di Jalan Agus Salim Kota Malang. Sedangkan, rumah pribadi Rendra Kresna yang digeledah berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Febri menambahkan, dari penggeledahan tersebut, telah disita sejumlah dokumen terkait perkara.

Pada Selasa ini, tim KPK masih ada kegiatan penindakan lainnya, dan mengimbau supaya pihak-pihak terkait di Malang bisa bersikap kooperatif dan dapat menyampaikan pada KPK. Ditanya apakah KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Febri menyatakan pihaknya belum bisa memberikan jawaban, karena nanti akan disampaikan pada konferensi pers, di Jakarta.

"Itu dulu yang bisa saya sampaikan. Saya belum bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi tentang pihak-pihak yang dijadikan tersangka yang beredar tersebut," kata Febri.

Saat KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi, Bupati Malang Rendra Kresna, mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini diketahuinya saat menerima berita acara pada penggeledahan KPK di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).

"Ya, sudah tersangka, saya baca di berita acara penggeledahan. Itu kan menyatakan sebagai tersangka kasus ini, Rendra Kresna," kata Rendra saat ditemui wartawan di Kompleks Pendopo, Kabupaten Malang, Selasa (9/10).

Berdasarkan berita acara penggeledahan KPK, kata Rendra, dia diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dengan rekanan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011. Mengenai jumlah uang gratifikasi, Rendra enggan menjawab karena tidak tertera dalam berita acara. Hingga saat ini, Rendra menerangkan, belum ada surat pemanggilan ataupun pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.

Karena telah berstatus sebagai tersangka, Rendra langsung mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur (Jatim), Senin malam (8/10). Menurut dia, keputusan ini wajar dilakukan bagi kader yang tidak dapat lagi bekerja secara penuh dalam jabatan tersebut. Apalagi, dia harus berhadapan dengan kasus yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

"(Kalau seperti itu) Otomatis konsentrasi pecah, apalagi harus beri jawaban benar pada pemeriksaan. Kalau masih menjadi sebagai ketua DPW, belum tentu bisa melakukannya baik. Jadi, demi kebaikan partai dan saya, saya mengundurkan diri dari jabatan ketua DPW Jatim," ujar dia.

Ketua DPP Nasdem Bidang Pemenangan Pemilu, Effendy Choirie, membenarkan pengunduran diri tersebut. "Ketua Umum DPP Partai Nasdem telah menerima pengunduran diri Rendra Kresna sebagai ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur malam hari ini (Senin, 8 Oktober 2018)," kata pria yang biasa disapa Gus Choi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut diduga terkait dengan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 dan 2015. Tercatat, besaran alokasi DAK pada 2011 sebesar Rp 108,4 miliar, sementara pada 2015 sebesar Rp 153,3 miliar. Proyek tersebut antara lain ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Baca juga:

Lima kasus di Malang

Lembaga Swadaya Masyarakat Malang Corruption Watch (MCW) menyebutkan sedikitnya ada lima dugaan kasus korupsi terjadi di Kabupaten Malang. Divisi Korupsi Politik MCW Afiif Mukhlishin mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada Senin (8/10) malam lalu sesungguhnya bukan hal yang mengagetkan.

"Setidaknya ada lima dugaan, yang pertama adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, dugaan korupsi dana kapitasi, dugaan korupsi sumber daya alam, dugaan korupsi pengelolaan aset, dan dugaan korupsi penggunaan dana alokasi khusus," kata Afiif, dalam jumpa pers di Kota Malang, Selasa.

Afiif menambahkan, terkait dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa tahun 2015-2017, ditemukan bahwa ada beberapa nama kontraktor bermasalah yang memenangkan tender pembangunan jalan dan jembatan. Kemudian, terdapat kekurangan volume pengerjaan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur.

Selain jalan dan jembatan, terdapat indikasi korupsi pada pembangunan Pasar Sumedang di Kabupaten Malang. Pembangunan pasar tersebut sudah dilakukan sejak 2013, namun hingga saat ini belum terselesaikan, padahal telah menelan dana senilai Rp35 miliar.

Sedangkan untuk dugaan korupsi dana kapitasi, berdasar catatan MCW, dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, hanya menjerat bendahara puskesmas. Padahal, bendahara puskesmas berada pada level paling bawah dalam tingkatan pengelolaan dana kapitasi.

Terdapat dugaan ada pemotongan sebesar lima persen dari dana kapitasi oleh oknum pejabat di internal Pemerintah Kabupaten Malang setiap bulannya. Jika diakumulasikan, setidaknya terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar hingga Rp4 miliar.

Catatan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi penggunaan dana alokasi khusus (DAK). DAK Kabupaten Malang dari tahun ke tahun tercatat mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada 2010, DAK tercatat sebesar Rp 88,6 miliar, dan mengalami kenaikan secara berkala.

Pada 2011, DAK naik menjadi 108,4 miliar, dan pada 2016, alokasi DAK ke Kabupaten Malang naik menjadi Rp 468,1 miliar, dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 153,3 miliar. Sementara pada 2017, alokasi DAK tercatat sebanyak Rp 506,6 miliar.

Dari lima bidang yang mendapatkan alokasi DAK, bidang pendidikan menjadi bidang dengan realisasi DAK terbesar, disusul bidang kesehatan, pertanian, infrastruktur jalan dan jembatan, serta bidang infrastruktur irigasi.

"Dugaan penyelewengan dana DAK terjadi di beberapa bidang, terutama terkait proses pengadaan barang dan jasa. Modusnya adalah dengan menunjuk kontraktor secara sepihak, pemenang lelang sudah ditentukan dari awal," kata Afiif pula.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement