Selasa 09 Oct 2018 20:57 WIB

Kabupaten Muba Miliki Puskesmas Rehabilitasi Pengguna Napza

Jumlah pelanggaran kasus narkotikan ini mengalami peningkatan.

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan diapit Wakil Bupati Beni Hernedi (kiri) dan Sekretaris Daerah Muba Apriyadi (kanan) memperlihatkan naskah kerjasama dengan BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memberantas narkoba di daerah tersebut.
Foto: Foto: Humas Pemkab Muba
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan diapit Wakil Bupati Beni Hernedi (kiri) dan Sekretaris Daerah Muba Apriyadi (kanan) memperlihatkan naskah kerjasama dengan BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memberantas narkoba di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Meningkatkan pelanggaran penggunaan narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi perhatian serius Bupati Muba Dodi Reza Alex. Mengutip data dari Kejaksaan Negeri Muba, pengguna narkoba hampirsetiap tahun dipastikan jumlahnya meningkat. 

“Tercatat dari data Kejaksaan Negeri Muba pelanggaran narkotika pada 2016 - 2017 meningkat, pada 2016 pelanggaran narkotika 143 perkara dan pada 2017 meningkat menjadi 170 perkara,” kata Dodi, Selasa (9/10).

Menurut Dodi, untuk meminimalisasi penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif atau napza yang merugikan generasi muda tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama aparat penegak hukum, tidak diam saja. “Kita terus berupaya menekan angka pengguna dan korban napza,” katanya. 

Untuk menyelematkan generasi muda yang menjadi korban zat berbahaya atau napza tersebut, menurut Dodi, Pemerintah Kabupaten Muba kini mempersiapkan pusat rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap yaitu  rehabilitasi rawat pengguna napza.

“Pusat rehabilitasi napza tersebut di Puskesmas Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh dan rehabilitasi rawat inap RSUD Bayung Lencir dengan sumberdaya manusia dan regulasinya sudah diakui sebagai IPWL atau instansi penerima wajib lapor,” kata mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR.

IPWL dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 18/Menkes/SK/VII/2012 dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba sebagai proses rehabilitasi dengan menggunakan kebijakan public health.

“IPWL merupakan langkah dari Pemkab Musi Banyuasin bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan institusi terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan," katanya. 

IPWL ini sudah dibuka sejak 2016 dan dalam memberikan pelayanan semua gratis mulai dari tahap pemeriksaan laboratorium sampai pemberian obat. Pelayanan rawat jalan IPWL Puskesmas Tebing Bulang sudah secara nasional dan sering mendapat kunjungan dari dari kabupaten atau provinsi lain di Indonesia.

Sementara Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti menyebutkan, tercatat 571 orang berstatus orang dengan gangguan jiwa. Dari jumlah itu, mereka didominisasi karena  mengonsumi narkoba dan ketergantungan narkoba 

Berdasarkan data dari program penanggulangan napza  Dinas Kesehatan Muba, dengan mengacu data 2017 - 2018 pengguna napza yang mendapatkan perawatan rehabilitasi menurun. 2017 ada 150 pasien dan 2018 hingga September ada 72 pasien.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement