Rabu 10 Oct 2018 13:24 WIB

Mendagri Belum Tunjuk Plt Bupati Malang

Bupati Malang sudah ditetapkan tersangka tapi belum ditahan KPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Bupati Malang, Rendra Kresna memberikan keterangan pers seusai penggeledahan ruang kerja dan rumah dinasnya di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Bupati Malang, Rendra Kresna memberikan keterangan pers seusai penggeledahan ruang kerja dan rumah dinasnya di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku masih menunggu proses penyidikan Bupati Malang, Rendra Kresna, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Sehingga Kemendagri belum akan menunjuk pejabat yang akan menggantikan Rendra.

Hingga saat ini Rendra diketahui belum ditahan KPK meskipun sudah berstatus tersangka. "Untuk (Bupati) Malang karena yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan, walau statusnya tersangka, dia masih belum kami tunjuk Plt-nya sampai menunggu nanti bagaimana proses penyelidikannya," ujar Tjahjo saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Tjahjo mengungkap, kasusnya berbeda dengan kepala daerah yang berstatus tersangka namun langsung ditahan oleh KPK. "Seperti kasus untuk Pasuruan yang terakhir karena yang bersangkutan sudah ditahan KPK langsung kami tunjuk wakilnya jadi penjabat," ujar Tjahjo.

Tjahjo pun menyesalkan bertambahnya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, yang terbaru kasus Bupati Malang, Rendra Kresna. Padahal, kepala daerah sudah terus diingatkan agar menjauhi area rawan korupsi, baik Pemerintah, KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Memang menyedihkan ya bahwa trennya dari tahun ke tahun kok meningkat. Padahal KPK, kejaksaan sudah cukup intens. Malah seorang gubernur yang di OTT itu sudah lewat tahap yang diperingati dulu," kata Tjahjo.

Bupati Malang, Rendra Kresna, mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi ini diketahuinya saat menerima berita acara pada penggeledahan KPK di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).

"Ya, sudah tersangka, saya baca di berita acara penggeledahan. Itu kan menyatakan sebagai tersangka kasus ini, Rendra Kresna," kata Rendra saat ditemui wartawan di Kompleks Pendopo, Kabupaten Malang, Selasa (9/10).

Berdasarkan berita acara penggeledahan KPK, kata Rendra, dia diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dengan rekanan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011. Karena telah berstatus sebagai tersangka, Rendra langsung mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur (Jatim), Senin malam (8/10).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement