Rabu 10 Oct 2018 15:47 WIB

Muslimah Berjilbab Diduga Didiskriminasi Saat Perbarui SIM

Tobosa menerima lisensi sementara karena jilbab yang menutupi telinga di fotonya.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ani Nursalikah
Indahnya alam di Maui, Hawaii
Foto: ist
Indahnya alam di Maui, Hawaii

REPUBLIKA.CO.ID, HAWAII -- Kelompok hak asasi manusia The American Civil Liberties Union (ACLU) Hawaii mengatakan seorang wanita Muslim yang berjilbab mendapatkan diskriminasi dari pejabat perizinan lisensi mengemudi Big Island, Hawaii.

Dilansir di Daily Mail pada Rabu (10/10), ACLU mengatakan, kebijakan inkonstitusional membuat Laycie Tobosa sulit memperbarui lisensinya. ACLU telah mengirim surat kepada pejabat daerah pada Selasa, (9/10). Surat itu menyatakan Tobosa menerima lisensi sementara karena jilbab yang menutupi telinga di fotonya.

Dalam surat itu menyebutkan, Tobosa membutuhkan waktu 18 pekan untuk mendapatkan lisensi penuh. Tobosa juga diminta mengirimkan surat yang menegaskan keyakinan agamanya.

Namun, para pejabat Hawaii County tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar soal itu. ACLU mengatakan, apabila pejabat setempat tidak menanggapi dengan rencana perbaikan pada 1 November mendatang. ACLU akan mempertimbangkan opsi lain termasuk gugatan. ACLU meminta daerah lain di Hawaii mengonfirmasi mereka tidak memaksakan kebijakan serupa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement