Rabu 10 Oct 2018 16:37 WIB

Polisi Jelaskan Buku Merah Gratifikasi Basuki Hariman

Presiden Jokowi tak mau ikut campur dalam polemik buku merah.

Rep: ‎Rahma Sulistya, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Dirreskrimsus Kombes Pol Polda Metro Jaya Adi Deriya (kiri).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Dirreskrimsus Kombes Pol Polda Metro Jaya Adi Deriya (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Belakangan terungkap adanya pelanggaran terhadap sebuah dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni penyobekan buku merah oleh dua orang penyidik. Dalam sebuah rekaman CCTV terlihat penyidik menyobek buku merah dan mencoret sesuatu menggunakan tip-ex.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menjelaskan terkait buku merah, yang juga berisi tentang kasus gratifikasi proses lelang daging yang dilakukan Basuki Hariman. Kasus tersebut diselidiki oleh KPK dan sempat ada beberapa barang bukti yang dirusak dan dihilangkan.

“Jadi rekan-rekan kasus masalah ini gini, buku merah ini berkaitan dengan kasusnya Basuki Hariman, urusan permasalahan adanya dugaan tindak pidana gratifikasi dalam proses lelang daging. Nah kemudian ada namanya muncul buku merah. Saya sebetulnya nggak tahu buku merah itu buku apa, tapi saya akan coba jelaskan soal buku merah,” kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10).

Buku merah tersebut berisi sebuah catatatan, yang dicatat oleh salah seorang saksi dalam sidang kasus Basuki Hariman bernama Kumala Dewi. Adi menjelaskan, Kumala Dewi mencatat semua tulisan yang ada dalam buku merah yang memang sampulnya berwarna merah itu.

Kumala Dewi mencatat semua tulisan dalam buku merah itu atas suruhan dari Basuki Hariman. Menurut Kumala Dewi, setiap dia mendapatkan perintah untuk mencatat dari Basuki Hariman, dia mencatat sesuai isi perintah Basuki Hariman.

“Pertanyaannya apakah isi dalam catatan itu benar, kuncinya ada di siapa? Basuki Hariman. Basuki Hariman sudah kita periksa, sudah kita mintai klarifikasinya. Basuki Hariman menyatakan bahwa hal-hal apa saja yang ia catat dalam buku itu adalah semata-mata untuk kepentingan dirinya, tidak ada urusannya penyerahan kepada sesuai dalam buku catatan. Itu keterangan Basuki Hariman,” beber Adi Deriyan.

Basuki menegaskan dalam keterangannya, dia mencatat dalam buku merah itu tujuannya adalah untuk kepentingan diri sendiri, untuk mengurangi laba perusahaan. Jika laba kurang, maka bonus karyawan juga akan kurang, jadi dalam catatan itu ditulis bagaimana kiat mengurangi laba perusahaan.

“Kami pun sudah mendalami lagi, kalau memang uang itu untuk kepentingan dirinya sudah kita break-down, bahwa uang itu untuk kepentingannya banyak, untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Ada kegiatan di luar negeri dan lain-lain. Jadi kaitan dengan buku catatan itu tidak ada inlinenya dengan penggunaannya Itu hanya inisiasi Basuki Hariman untuk keperluan dirinya,” beber Adi Deriyan.

Untuk diketahui, dua orang penyidik KPK yang ditarik ke kepolisan yakni Roland Ronaldy dan Harun. Sementara barang bukti yang diduga ‎dirusak tersebut yaitu buku catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa, yang sebelumnya dibeberkan oleh staf keuangan CV SLP, Kumala Dewi saat pemeriksaan di KPK.

Berdasar hasil investigasi sejumlah media yang tergabung IndonesiaLeaks, dalam buku catatan itu disebut terdapat sejumlah aliran uang ke Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Selain itu juga tercatat aliran uang dari Basuki ke sejumlah pejabat di Tanah Air.

Roland dan Harun diduga merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku catatan dan membubuhi tipe-ex untuk menghapus beberapa nama penerima uang dari Basuki. Salah satu nama yang diduga dihilangkan adalah Jenderal Tito Karnavian.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan ikut campur terkait dugaan aliran dana dari Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman kepada Kapolri Tito Karnavian. Ia juga mengatakan tak akan mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan ranah hukum.

"Itu wilayahnya KPK, itu wilayahnya hukum, saya nggak mau ikut campur, intervensi hal-hal yang berkaitan dengan hukum," ujar Jokowi di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10).

Jokowi menilai, informasi adanya aliran dana suap ke Kapolri tersebut masih sebatas dugaan. Karena itu, ia juga menyerahkan masalah tersebut ke ranah hukum.

"Kan baru dugaan. Saya nggak mau intervensi, nggak mau ikut campur wilayah hukum," tambahnya.

Lebih lanjut, Presiden juga tak membantah pertemuan dirinya dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Istana Bogor kemarin. Menurut dia, pertemuan tersebut merupakan hal biasa antara Presiden dengan pembantunya.

"Biasa bertemu. Nggak sekali dua kali," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement