REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan akan melanggar larangan kampanye itu sendiri. Bawaslu menegaskan kampanye dilarang dilakukan di sekolah, madrasah, kampus dan sarana pendidikan lainnya.
Baca Juga:
"Kampanye itu tidak boleh dilakukan di sarana pendidikan. Hal itu sudah diataur dalam undang-undang bahwa tidak diperbolehkan," kata Bagja ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).
Bagja mengakui jika siswa sekolah, siswa madrasah, dan mahasiswa maka memang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019. Namun, bukan berarti peserta pemilu harus berkampanye di sekolah atau dilakukan dari satu kelas ke kelas yang lain.
Dia mengungkapkan masih ada sarana kampanye lain, seperti media sosial, rapat terbatas, dan sebagainya. "Teman-teman pelajar bisa diundang di situ (rapat terbatas),” kata dia.
Ia menambahkan jika para pelajar tidak berminat datang ke ratap terbatas maka masih ada kampanye lewat media sosial, laman resmi peserta pemilu, spanduk, alat peraga kampanye, dan sebagainya. “Saat ini kan pendidikan politik relatif lebih maju, maka sebaiknya manfaatkan yang itu,” kata dia.
Menurut Bagja, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h mengamanatkan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Hal yang sama juga diatur pada pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018.
"Kalau ada yang berkampanye di lembaga pendidikan, ya, jelas tidak boleh, lebih baik semua peserta pemilu menahan diri untuk tidak berkampanye di situ," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tidak ada masalah jika ada peserta Pemilu mendatangi lembaga pendidikan baik sekolah maupun pesantren menjelang Pemilu 2019. Sebab, menurut Tjahjo, pemilih-pemilih juga terdapat dalam lembaga pendidikan tersebut.
"Nggak ada masalah kan sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih," ujar Tjahjo saat ditemui Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Tjahjo menilai sosialisasi Pemilu atau pun kampanye Pemilu memang menyasar semua lapisan masyarakat yang memiliki hak pilih. Sehingga, tak terkecuali menyasar ke lembaga pendidikan.
Kendati demikian, Tjahjo meminta kepada peserta Pemilu agar berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum di daerah (KPUD) masing-masing jika hendak bersosialisasi ke lembaga pendidikan. Sebab, KPU mengimbau ke peserta Pemilu tidak ke sekolah-sekolah atau pesantren.
"Ya Koordinasi saja dengan KPUD, karena yang bertanggungjawab untuk suksesnya Pileg dan Pilpres, penjabaran UU dan PKPU adalah KPU, pemerintah pun tidak intervensi semua harus taat harus tunduk sebagaimana aturan yang diatur KPU," katanya.