Kamis 11 Oct 2018 00:19 WIB

Realisasi Penerimaan Pajak Pemkot Solo Capai 98,85 Persen

Penerimaan pajak daerah tertinggi dicapai dari pos pajak air tanah.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi reklame.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi reklame.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Realisasi penerimaan pajak daerah Pemerintah Kota Solo sampai kuartal III 2018 tercatat mencapai 98,85 persen atau sebesar Rp 252 miliar dari target sebesar Rp 255 miliar. Realisasi tersebut mencapai 78,75 persen dari target penerimaan pajak sampai akhir 2018 yang mencapai Rp 320 miliar. 

Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Hanggo Henry, mengatakan, berdasarkan data BPPKAD Solo terdapat 10 pos pajak daerah yang selama ini dikelola di bawah BPPKAD. Sepuluh pos pajak daerah tersebut meliputi pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Hanggo menjelaskan penerimaan pajak daerah tertinggi dicapai dari pos pajak air tanah, dengan capaian senilai Rp 2,67 miliar atau 106 persen dari target Rp 2,5 miliar. Selain itu pos penyumpang pajak daerah terbesar berasal dari penerimaan PBB, Pajak Restoran dan Pajak Parkir. Realisasi penerimaan PBB hingga kuartal III mencapai 95 persen dari target Rp 80 miliar di tahun ini.

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak air tanah mencapai 106,96 persen karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah. "Kenaikan untuk tarifnya itu yang mengatur dari Pergub. Dulu Peraturan Wali Kota terus ada aturan Gubernur baru kami menyesuaikan," terangnya kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (10/10). 

Realisasi penerimaan PBB meningkat seiring mulai diterapkannya pembayaran pajak secara online (e-pajak) dengan multi channel.

Sementara itu, terdapat dua sektor yang penerimaan pajaknya di bawah 70 persen, yakni pajak reklame dan BPHTB. Realisasinya masing-masing sebesar 68,01 persen pajak reklame dan 63,80 persen untuk BPHTB. 

Hanggo menyatakan belum melihat data kendala penerimaan pajak reklame. Namun, dia optimistis realisasi pajak reklame sampai akhir tahun bisa mencapai target. 

"Ya kami kejar ini reklame masih 68 persen ini dilakukan pendataan menyisir jalan satu per aatu untuk reklame di toko-toko," imbuhnya. 

Sedangkan reklame-reklame besar kebanyakan menempati tanah negara dan dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Sebab, hal itu berkaitan dengan konstruksi tanah dan tata ruang kota serta estetika kota. 

Kasubid Perhitungan dan Penetapan, Wulan Tendra Dewayana, mengatakan pada kuartal pertama sampai ketiga biasanya notaris hanya memasukkan data BPHTB. "Pembayaran pajak jual beli tanah akan meningkat drastis saat kuartal akhir," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement