Rabu 10 Oct 2018 19:22 WIB

BUMN Baru Tahu Premium Mau Naik dari Konferensi Pers Jonan

Menteri ESDM membatalkan rencana pengumuman kenaikan premium.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah kendaran bermotor mengantre di SPBU Pertamina di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis premium menjadi Rp 7.000 per liter.
Foto: Republika/Hiru Muhammad
Sejumlah kendaran bermotor mengantre di SPBU Pertamina di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis premium menjadi Rp 7.000 per liter.

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara soal penundaan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium per Rabu (10/10) sore ini. 

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, pihaknya sebetulnya baru mengetahui kenaikan harga Premium dari konferensi pers yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sore tadi.

"Dan kemudian sudah langsung kami tanyakan kepada Bu Menteri BUMN (Rini Soemarno) apakah ini bisa dilakukan atau tidak," jelasnya di Indonesia Pavilion Nusa Dua, Rabu (10/10).

Fajar mengatakan, keputusan untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan Premium (subsidi) dilatari oleh kebijakan kenaikan BBM nonsubsidi yang sudah diumumkan sebelumnya.