REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin rakyat turut berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Memang ini kan kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat," jelas Jokowi di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10).
Jokowi menilai, masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi merupakan suatu tindakan yang luar biasa. Karena itu, pemerintah ingin memberikan penghargaan kepada para pelapor. "Kita ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu," ujarnya.
Dalam pasal 12 dari PP tersebut juga diatur terkait perlindungan hukum bagi masyarakat yang berperan serta mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Perlindungan hukum akan diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran serta selama proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai pelapor, saksi, atau ahli.
"Dalam memberikan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penegak hukum dapat bekerja sama dengan LPSK," bunyi pasal 12 ayat (4).
Jokowi pun mengatakan, mekanisme perlindungan hukum terhadap pelapor akan diatur lebih lanjut oleh kementerian. "Nanti mekanismenya saya kira akan diatur kementerian atau nanti setelah ditindaklanjuti," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam peraturan yang diterbitkan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 diatur tata cara masyarakat agar dapat berperan serta melaporkan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah pun menyiapkan penghargaan bagi masyarakat yang melaporkan. Berdasarkan pasal 15 ayat (2), penghargaan dapat berikan dalam bentuk piagam atau premi. Besaran premi yang diberikan pun tercantum dalam pasal 17 ayat (2) maksimal sebesar Rp 200 juta. "Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000," bunyi pasal 17 ayat (2), diunduh dari laman setneg.
Sedangkan dalam pasal 17 ayat (1) disebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap seperti yang diatur dalam pasal 17 ayat (3), besaran premi juga diatur sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan. "Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10 juta," bunyi pasal 17 ayat (4).
Kendati demikian, pemberian penghargaan baik berupa piagam dan/atau premi tersebut dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi penegak hukum.
Pada pasal 16, dalam hal memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan beberapa hal yakni peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko faktual bagi pelapor.
Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa piagam dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan instansi pimpinan penegak hukum ditetapkan. Sedangkan, dalam pasal 20 ayat (1) disebutkan, pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara.
Pemberian informasi oleh masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat dilakukan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik dan/atau penegak hukum.
Untuk melaporkan kepada penegak hukum, masyarakat juga harus menyertakan laporan baik yang disampaikan secara lisan atau tertulis melalui media elektronik maupun nonelektronik. Selain itu, laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi juga harus memuat identitas pelapor serta uraian fakta tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam pasal 8 ayat (2), menyebutkan masyarakat yang melaporkan juga harus menyertakan fotokopi KTP atau identitas diri lainnya serta dokumen atau keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
Lebih lanjut, penghargaan juga dapat diberikan kepada ahli warisnya apabila penerima penghargaan meninggal dunia dan/atau tidak diketahui keberadaannya. Pemberian penghargaan berupa piagam dan premi ini dialokasikan dalam APBN pada bagian anggaran masing-masing instansi penegak hukum.
Peraturan pemerintah ini ditetapkan pada 17 September 2018 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 18 September 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.